TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>>><<< Penggunaan Dana Desa untuk penetapan batas desa diKabupaten Lebong menuai pertanyaan. M. Aziz Yahya, SH, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa untuk hal tersebut tidak tepat jika tidak berdasarkan hasil hasil Musyawarah Desa (Musdes).
"Dana Desa seharusnya difokuskan pada program-program yang langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan layanan kesehatan," ujar Yahya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan batas desa yang kompleks dan membutuhkan keahlian khusus seperti survei, pemetaan, dan negosiasi antar desa, berada di luar kapasitas pengelolaan Dana Desa. "Biaya untuk proses penetapan batas desa Se-Kabupaten Lebong umumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," tambahnya.
Meskipun demikian, Yahya menekankan pentingnya musyawarah mufakat dalam penetapan batas desa "Musyawarah mufakat, dengan mempertimbangkan aspek historis, administrasi, dan kepentingan masyarakat, merupakan cara yang paling efektif dan adil untuk mencapai solusi yang berkelanjutan," tegasnya. Ia berharap pemerintah daerah Kabupaten Lebong dapat memfasilitasi proses musyawarah mufakat dal memastikan penetapan batas desa yang adil dan transparan. Pemerintah Kabupaten Lebong hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.
Pewarta : Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra