TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menggelar program pemutihan pajak kendaraan sekaligus pemberian diskon besar bagi masyarakat.
Kebijakan ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pendataan dan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Rabu (29/4). Rapat tersebut berlangsung di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam arahannya, Mian menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.
“Pemerintah provinsi telah menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar Mian.
Selain pemutihan, pemerintah juga memberikan potongan sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), baik untuk kendaraan dari dalam maupun luar Provinsi Bengkulu. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib dan akurat.
Menurut Mian, langkah ini tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga berkontribusi pada pembenahan administrasi kendaraan secara menyeluruh. Dengan data yang lebih valid, pemerintah akan lebih mudah dalam merumuskan kebijakan ke depan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyukseskan program ini. Pasalnya, pajak kendaraan bermotor memiliki sistem bagi hasil yang cukup signifikan.
“Sebanyak 66 persen dari penerimaan pajak kendaraan bermotor dialokasikan untuk kabupaten/kota, sedangkan 34 persen untuk provinsi. Artinya, keberhasilan program ini juga akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah di tingkat kabupaten dan kota,” jelasnya.
Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai guna mendukung kelancaran pelaksanaan program.
Tak hanya itu, dukungan dari pihak kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, juga menjadi faktor penting dalam menyukseskan kebijakan ini. Kolaborasi lintas sektor dinilai mampu memperluas jangkauan sosialisasi serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak. Selama ini, masih banyak kendaraan yang belum melakukan kewajiban pajak, baik karena faktor ekonomi maupun kurangnya kesadaran.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk “memulai dari nol” tanpa dikenakan sanksi administrasi. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sekaligus partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
Di sisi lain, pemerintah optimistis target PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat tercapai, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. Dengan durasi program selama empat bulan, peluang peningkatan penerimaan dinilai cukup besar.
Mian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Ia menegaskan bahwa program pemutihan bukan hanya sekadar keringanan, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik. Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra