TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Agus Yusuf Ahmadi, S.Ud., M.H., C.Me., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD, mengungkapkan keprihatinan terkait progres penyusunan Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang jaminan kompensasi bagi warga Pulau Rempang, yang disebut mencapai 95% menurut pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ahmadi menyatakan bahwa draf tersebut dapat menjadi payung hukum yang mendukung kepentingan Neo Kolonialisme dan neo imperialisme kaum kapitalis atas nama investasi.
"Perpres jaminan kompensasi untuk warga Pulau Rempang dapat menjadi produk hukum yang mendukung Neo Kolonialisme dan imperialisme baru, di mana Negara memfasilitasi penjajahan atas nama investasi. Kami mendesak Presiden Jokowi untuk menolak menandatangani perpres tersebut," tegas Ahmadi kepada media pada Minggu, 12 November 2023, saat menghadiri acara Memperingati Hari Pahlawan Nasional dan Agenda SAPU JAGAD CUP Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SAPU JAGAD Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ahmadi menyoroti sejarah kolonialisme, membandingkannya dengan VOC pada abad ke-17 yang berujung pada penjajahan dan penindasan. Ia menekankan bahwa negara harus hadir untuk membela rakyat, bukan menggusur, menekan, atau menggunakan regulasi sebagai alat kolonialisme baru. Konflik sengketa lahan di Pulau Rempang, terkait rencana pembangunan Rempang Eco City oleh perusahaan asal Cina, Xinyi Group, senilai Rp 381 triliun, juga menjadi perhatian Ahmadi.
Ahmadi menambahkan bahwa puluhan ribu warga Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru tidak memerlukan relokasi, tetapi solusi yang memungkinkan mereka tetap hidup merdeka di negeri sendiri. Ia menegaskan bahwa negara dan pemerintah harus hadir untuk memfasilitasi kepentingan anak negeri, bukan menggusur atas nama investasi.
Khusus kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Ahmadi menekankan pentingnya memberikan hak sepenuhnya atas tanah adat ulayat Pulau Rempang kepada masyarakat adat. Ia juga menyampaikan pesan khusus untuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyerukan penghentian penyusunan Perpres jaminan kompensasi.
Ahmadi mengakhiri pernyataannya dengan menyerukan langkah-langkah konkret kepada Presiden RI Joko Widodo, termasuk nasionalisasi aset negara, penghentian eksploitasi kekayaan alam oleh perusahaan asing, dan penolakan proyek Pulau Rempang Eco-City. Ia juga menuntut tanggung jawab terkait pelanggaran HAM berat di Pulau Rempang, termasuk pencopotan pejabat yang terlibat. Ahmadi mengutip Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 sebagai dasar untuk menjaga kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
"Tragedi di Pulau Rempang menjadi catatan kolonialisme baru dalam konflik lahan yang menindas rakyat dengan kekerasan. Pulau-Pulau di Indonesia sudah menjadi bahan dagangan konglomerasi pasar bebas dunia, di lelang dan di gadaikan tanah air Indonesia dengan harga murah atas nama investasi," ungkap Ahmadi kepada awak media.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra