BENGKULU UTARA.TEROPONG PUBLIK. CO. ID-Terkait dugaan seorang wartawan yakni Yusi Hasan alias Ucen, mengalami cidera lantaran dianiaya oleh Kepala Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu inisial SW. Atas peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (03/07) pukul 10.00 WIB.
Di cerita kan Yusi Hasan alias ucen, melalui via telpon, kronologis kejadian dugaan penganiayaan terhadap diri nya yang sedang menjalankan tugas sebagai wartawan saat melakukan konfirmasi Terkait kegiatan pelaksanaan pembangunan fisik rabat beton yang di bangun mengunakan dana desa(DD) tahun ajaran 2019,serta meluruskan informasi dari sejumlah pihak yang mengatakan bahwa ada kejanggalan, karena belum lama dibangun sudah banyak bagian yang rusak. “Semua pertanyaan saya waktu itu dijawab oleh Pak Kades “No Comment”.
Di lanjut kan ucen Setelah alat perekam suara saya matikan, Pak Kades langsung menyerang saya, dengan memegang bagian leher serta mendorong saya hingga terjatuh, tas peralatan saya dirampas oleh Pak Kades sehingga tali tas tersebut putus,” tutur Yusi Hasan,melalui pia telpon. Merasa tidak terima atas perbuatan Kades terhadap dirinya, pada pukul 12.00 WIB.
Yusi Hasan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pihak Kepolisian setempat, dalam hal ini Polsek Kerkap, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
"Sebagai wartawan saya dalam menjalankan tugas dilindungi Uu No 40 tahun 1999 tentang pers jadi saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan,sebelum kejadian ini tidak bisa terkendali akan terjadi hal yang tidak kita inginkan,"kata ucen.
Yusin Hasan juga menambahkan," mraso dirinya terancam dan minta tolong, karena pak kades memanggil anak buah nya untuk merebut motor saya ,degan kata nanti dia lari dan karena saya merasa terancam dan motor belum di ambil kontak nya,saya langsung ambil.motor dn minta pengamana polsek kerkap.
Disisi lain ketua bidang advokasi/pembelaan wartawan PWI pusat meminta polisi segera menangkap oknum kades yang diduga telah menganiaya wartawan. “Jangan biarkan kasus ini berlama lama. Ini pidana. Tangkap segera oknum kades ini,’ ujar Ocktap.
Ocktap juga meminta semua pihak seharusnya menghormati cara kerja wartawan dan wartawan juga mentaati kode etik wartawan. Jika memang merasa terganggu oleh oknum wartawan yang tidak benar dalam melakukan tugasnya bisa juga diadukan ke polisi jangan langsung melakukan pemganiayaan. Termasuk jika tidak puas dengan suatu pemberitaan bisa memberikan hak jawabnya.tutup nya.(K.Biro).