Skip to main content

Dikbud Kota Bengkulu Tegaskan Larangan Jual Beli Buku di Sekolah Negeri, Pendidikan Harus Bebas dari Pungutan Terselubung

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, menegaskan larangan praktik jual beli buku di seluruh SD Negeri dan SMP Negeri. Seluruh kebutuhan buku pelajaran utama telah dibiayai melalui Dana BOS sehingga sekolah tidak diperbolehkan membebankan pembelian buku kepada peserta didik.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri agar tidak melakukan praktik jual beli buku kepada peserta didik. Penegasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menciptakan layanan pendidikan yang transparan, berkualitas, dan bebas dari pungutan yang membebani orang tua siswa.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi pihak sekolah, tetapi juga mencakup segala bentuk kerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan yang menawarkan ataupun menjual buku di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan tidak ada praktik komersialisasi pendidikan yang berpotensi merugikan peserta didik maupun wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan bahwa aturan tersebut telah mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bengkulu serta petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Dengan demikian, seluruh sekolah negeri diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

Menurut Ilham, pemerintah telah menjamin ketersediaan buku pelajaran utama melalui alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut memang diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan pembelajaran, termasuk penyediaan buku bagi siswa sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penjualan buku di sekolah memang tidak diperbolehkan. Semua kebutuhan buku utama sudah diakomodasi melalui dana BOS sesuai persentase dan regulasi yang berlaku," ujar Ilham Putra, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi sekolah untuk menjadikan penjualan buku sebagai sumber pemasukan. Seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik diminta fokus memberikan pelayanan pendidikan yang optimal tanpa membebankan biaya tambahan kepada peserta didik.

Sekolah Dilarang Memberikan Tekanan kepada Siswa

Selain melarang transaksi jual beli buku, Dikbud Kota Bengkulu juga menyoroti praktik-praktik yang dapat menimbulkan tekanan kepada siswa maupun orang tua. Kepala sekolah dan guru diingatkan agar tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siswa yang tidak memiliki buku tambahan hasil pembelian pribadi.

Ilham menjelaskan, sekolah tidak diperbolehkan mencatat nama siswa yang tidak membeli buku tertentu, memberikan sanksi akademik, maupun melakukan tekanan psikologis yang dapat membuat siswa merasa terdiskriminasi.

Menurutnya, apabila orang tua ingin menambah referensi belajar anak melalui buku pengayaan, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak pribadi keluarga dan tidak boleh dijadikan kewajiban oleh sekolah.

"Kalau orang tua ingin membeli buku tambahan untuk menunjang pembelajaran anak, silakan saja. Namun itu murni pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan sekolah," jelasnya.

Dengan demikian, seluruh siswa tetap memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses belajar mengajar tanpa harus membeli buku tambahan yang tidak diwajibkan pemerintah.

Dana BOS Menjamin Kebutuhan Buku Pelajaran

Dikbud Kota Bengkulu menilai pemanfaatan Dana BOS telah dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pengadaan buku pelajaran utama. Oleh sebab itu, sekolah diminta mengelola anggaran tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah untuk mencegah munculnya pungutan terselubung yang selama ini kerap menjadi keluhan sebagian masyarakat di berbagai daerah.

Pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut juga akan terus dilakukan. Apabila ditemukan adanya sekolah yang masih melakukan praktik penjualan buku atau bekerja sama dengan pihak luar untuk menjual buku kepada siswa, maka Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan hingga memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Mewujudkan Pendidikan yang Berkeadilan

Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta tenaga kependidikan dapat menjalankan kebijakan ini secara konsisten. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Dengan tidak adanya kewajiban membeli buku di sekolah, orang tua diharapkan tidak lagi terbebani oleh biaya tambahan di luar ketentuan. Sementara itu, siswa dapat memperoleh hak belajar yang sama tanpa adanya diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga.

Melalui penegasan tersebut, Dikbud Kota Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan pendidikan sekaligus memastikan setiap anak memperoleh akses belajar yang adil, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.

Pewarta : AMG 

Editing : Adi Saputra