TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<>> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali melanjutkan tahapan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah. Melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (22/6/2026), agenda utama yang dibahas adalah penyampaian jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang paripurna.
Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2023–2043, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Bengkulu Selatan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, S.E., M.A.P. Dalam memimpin jalannya sidang, ia didampingi Wakil Ketua II DPRD, Dodi Martian, S.Hut., M.M. Seluruh anggota DPRD dari berbagai fraksi turut hadir mengikuti jalannya pembahasan sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan diwakili oleh Wakil Bupati Yevri Sudianto yang menyampaikan jawaban resmi eksekutif terhadap berbagai masukan, pertanyaan, kritik, dan saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada tahap sebelumnya.
Dalam pemaparannya, Yevri menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap seluruh pandangan yang disampaikan legislatif. Menurutnya, setiap masukan yang diberikan merupakan bagian penting dalam menyempurnakan substansi raperda agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2023–2043 menjadi salah satu regulasi yang diproyeksikan sebagai pedoman dalam penataan kawasan hunian yang lebih terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan penduduk. Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan permukiman yang layak huni dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkulu Selatan disusun sebagai landasan pengembangan sektor industri daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing ekonomi, membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Adapun Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Dokumen tersebut memuat laporan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran yang telah berjalan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Selain unsur legislatif dan eksekutif, rapat paripurna juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkulu Selatan, pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh perhatian. Seluruh peserta sidang mengikuti setiap tahapan pembahasan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan regulasi daerah yang harus dilalui sebelum sebuah raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Setelah penyampaian jawaban eksekutif ini, ketiga raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah. Pada fase tersebut, masing-masing substansi akan dikaji secara lebih mendalam untuk memastikan seluruh ketentuan yang diatur telah sesuai dengan kebutuhan daerah, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta aspirasi masyarakat.
Apabila seluruh tahapan pembahasan telah selesai dan memperoleh kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif, maka ketiga raperda tersebut selanjutnya akan ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.
Pewarta : Iksanuddin
editing : Adi Saputra