TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Setelah mengalami penundaan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu, Senin (1/7).
Kedua Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa perhitungan) serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu 2025-2045.
Dalam agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap kedua Raperda tersebut yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan. Ke-2 Tahun Sidang 2024, seluruh delapan fraksi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa perhitungan) serta Raperda RPJPD Provinsi Bengkulu 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Setelah itu, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama atas dua Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan provinsi serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, delapan fraksi juga menyampaikan saran, pendapat, serta kritik dan masukan kepada pemerintah Provinsi Bengkulu.
Fraksi PDI-P dan fraksi Nasdem melalui juru bicara mereka masing-masing menyoroti masalah angkutan batu bara dari Provinsi Jambi yang melewati jalan Provinsi Bengkulu. Mereka meminta pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas atas permasalahan tersebut.
"Mereka melakukan penumpukan konvoi di ruas jalan kita, sehingga kami meminta pemerintah, dalam hal ini gubernur, untuk mengambil langkah tegas mengatasi hal itu," sebut Edwar Samsi, juru bicara fraksi PDI-P, dalam pendapat akhir fraksinya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berjanji untuk mengeluarkan aturan untuk penertiban angkutan batu bara dari Provinsi Jambi tersebut. Ia menyebutkan pengaturan tonase angkutan, pengaturan waktu atau jadwal pengangkutannya, serta pengaktifan timbangan tonase di pintu masuk Bengkulu-Lubuk Linggau.
"Saya minta pak Sekda untuk keluarkan aturannya. Aturan tersebut akan kita kirimkan ke Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti," kata Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah membahas materi dan substansi kedua Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda.
"Kami ucapkan terima kasih luar biasa kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam membahas kedua Raperda hingga menjadi Perda," ujarnya.
Selanjutnya, sesuai tahapan dan mekanisme, Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra