TEROPONGPUBLIK.CO.ID<<<>>> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar oleh Bupati terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (14/5/2024), Bupati Seluma Erwin Octavian mengharapkan agar keenam Raperda tersebut dapat dibahas dan dikaji dengan seksama, profesional, dan demokratis. Ia menekankan pentingnya asas musyawarah dan mufakat dalam pembahasan ini, serta berharap suasana yang demokratis dapat memfasilitasi pertukaran masukan, saran, dan kritik yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang akan ditetapkan.
"Secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Seluma, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini serta kepada semua pihak atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan Kabupaten Seluma ke depan," ujar Erwin Octavian.

Keenam Raperda yang diajukan tersebut adalah:
1.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma Menjadi Perumda.
2.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PDAM Kabupaten Seluma.
3.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
4.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
5.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2024-2044.
6.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2025-2045.
Erwin Octavian berharap agar DPRD Seluma dapat memberikan perhatian penuh pada pembahasan Raperda ini, mengingat pentingnya aturan-aturan tersebut untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Seluma di masa depan. Nota pengantar yang disampaikan diharapkan menjadi awal yang baik untuk pembahasan yang mendalam dan komprehensif, sehingga semua Raperda yang diajukan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Seluma.(ADV).
Pewarta : Herdianson
Editing: Adi Saputra