BENGKULU UTARA.TEROPONG PUBLIK.CO.ID. – Lembaga Swadaya Masyarakat Gabungan Seluruh Suku (LSM GANSES) Cabang Bengkulu Utara, Memyampaikan surat laporan Ke Kejaksaan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara,Laporan Terkait Dugaan perbuatan melawan hukum LSM GANSES Laporkan Kades Desa Sumber Mulya Ke Kejaksaan negeri Arga makmur. Senen(24/08/2020).
Sebagai Pungsi kontrol Lsm Ganses telah melakukan investigasi kelapangan, meninjau dan melihat langsung kegiatan fisik DD Tahun anggaran 2019 di Desa Sumber Mulya di duga Banyak dana yang di Papan Merk tidak sesuai dengan yang ada di APBdes nya.
Musalihim Ketua Cabang Lsm Ganses Bengkulu utara meyampaikan pada media ini,sesuai dengan hasil investigasi pihak LSM Ganses bahwa ada dugaan korupsi Dana Desa oleh pihak penguna anggaran Desa Sumber Mulya kecamatan Pinang Raya maka kami laporkan kepihak kejaksaan Negeri Arga makmur untuk di tindaklanjut.
"Hari ini kami mengantarkan surat Laporan Dugaan korupsi DD Desa Sumber Mulya, ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur.Setelah melalui proses dengan mengirim kan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Sumber Mulya terkait kegiatan Fisik dan non Fisik Tahun 2019,tapi tidak ditanggapi baik secara lisan maupun tulisan," Jelas musalihin.
Di lanjutkan MusalihinLsm Ganses akan konsen betul untuk terus mengontrol aliran DD yang masuk kedesa agar tepat guna dan bermanfaat untuk kesejahteraan Masyarakat tentu melalui program program DD dan ADD pro rakyat Disisi lain,Musalihin meminta kepada Aparat penegak hukum mohon kiranya dapat memproses atas Laporan dugaan Korupsi DD Di Desa Sumbermulya Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, dan kepada rekan- rekan media agar kiranya tetap memantau dan membantu memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada Masyarakat.tutup Musalihin(K.Biro).