Skip to main content

FPPM Desak Solusi Konkret, Konsultan Hukum Ingatkan Risiko Sengketa Jika Negara Tak Segera Hadir

FPPM Desak Solusi Konkret, Konsultan Hukum Ingatkan Risiko Sengketa Jika Negara Tak Segera Hadir

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Persoalan implementasi program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan. Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) mendesak pemerintah, Kementerian Kehutanan, dan Perum Perhutani segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang hingga kini masih menghambat akses kelola masyarakat terhadap areal yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) HKm.

Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Perhutani KPH Blitar, Selasa (23/6/2026), yang dihadiri perwakilan empat Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH dari Desa Ngembul, Kecamatan Binangun; KTH Kebonsari, Kecamatan Kademangan; KTH Kelurahan Jegu; dan KTH Jingglong, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Audiensi berlangsung dinamis namun kondusif. Para petani menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi pasca terbitnya SK HKm, mulai dari keterbatasan akses pengelolaan lahan, keberadaan tegakan jati yang dinilai menghambat pengembangan usaha agroforestri, hingga sejumlah persoalan administrasi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Ketua Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM), Agus Joko Prasetyo, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penyelesaian persoalan yang dihadapi para pemegang SK HKm.

Menurut Agus, persoalan yang terjadi saat ini bukan lagi sekadar persoalan teknis kehutanan, melainkan telah menyentuh aspek kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan negara.

"Petani tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin memperoleh hak kelola yang telah diberikan negara melalui SK HKm. Kalau negara sudah menerbitkan SK, maka negara juga harus memastikan SK tersebut dapat dilaksanakan di lapangan. 

Jangan sampai masyarakat diberi harapan melalui dokumen resmi negara, tetapi dalam praktiknya tetap kesulitan mengakses dan mengelola lahannya," tegas Agus.

Ia menilai berbagai hambatan yang masih terjadi berpotensi menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pelaksanaan program Perhutanan Sosial yang selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam mengurangi konflik tenurial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Dalam audiensi tersebut, FPPM juga mempertanyakan munculnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) pada tahun 2025 di wilayah KTH Jingglong.

Menurut Agus, hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka karena SK HKm pada areal tersebut telah diterbitkan lebih dahulu pada tahun 2024.

"Kami melihat ada fakta administrasi yang perlu dijelaskan secara transparan. Bagaimana hubungan antara SK HKm yang telah diterbitkan negara dengan PKS yang muncul setelahnya? Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kebingungan dan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.

FPPM juga meminta klarifikasi mengenai status kelembagaan LMDH yang tercantum dalam PKS tersebut, mengingat terdapat informasi yang berkembang di masyarakat bahwa organisasi dimaksud sudah tidak lagi aktif sebelum SK HKm diterbitkan.

Selain itu, FPPM turut mempertanyakan adanya aktivitas pengelolaan dan penanaman jati di sejumlah lokasi yang telah masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Menurut Agus, penjelasan mengenai status dan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut sangat penting untuk menghindari munculnya berbagai penafsiran yang berbeda di lapangan.

"Yang kami minta sederhana, yaitu keterbukaan informasi dan kepastian hukum. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum setiap aktivitas yang dilakukan di kawasan yang statusnya telah berubah menjadi KHDPK," katanya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian petani adalah masih dominannya tegakan jati berumur lebih dari 25 tahun pada sejumlah areal HKm.

Menurut Agus, kondisi tersebut menyebabkan ruang tumbuh tanaman produktif masyarakat menjadi sangat terbatas.

"Petani sudah memiliki rencana pengembangan kopi, kakao, alpukat, durian, dan berbagai komoditas unggulan lainnya. Tetapi bagaimana program itu bisa berjalan optimal apabila ruang kelola yang tersedia sangat terbatas akibat dominasi tegakan yang sudah memasuki usia tebang atau setidaknya layak dievaluasi secara teknis?" ujarnya.

Ia menegaskan bahwa FPPM tetap mengedepankan dialog dan musyawarah. Namun apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari pihak terkait, masyarakat akan mempertimbangkan berbagai langkah konstitusional untuk memperjuangkan hak-haknya.

"Kami tetap memilih jalan dialog. Tetapi jangan salah menafsirkan kesabaran petani sebagai kelemahan. Jika tidak ada kepastian, kami siap mengonsolidasikan petani dari berbagai wilayah Mataraman untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, damai, dan sesuai koridor hukum," tegas Agus.

Sementara itu, Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH, MM, MH, menyampaikan pandangan yang lebih menitikberatkan pada aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.

Menurut Trijanto, persoalan yang berkembang saat ini harus dipandang sebagai momentum untuk melakukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah, Kementerian Kehutanan, Perhutani, dan kelompok masyarakat penerima akses Perhutanan Sosial.

"Prinsip utama yang harus dijaga adalah kepastian hukum. Ketika negara telah menerbitkan SK HKm sebagai produk hukum administrasi pemerintahan, maka seluruh pihak perlu memastikan implementasinya berjalan secara efektif, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan," ujarnya.

Trijanto menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh dilakukan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan harus didasarkan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

"Kami berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Sebab apabila ketidakpastian ini berlangsung terlalu lama, bukan tidak mungkin akan muncul berbagai bentuk sengketa administrasi, gugatan perdata, maupun upaya hukum lainnya dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tentu itu bukan situasi yang kita harapkan bersama," katanya.

Menurutnya, tujuan utama seluruh pihak seharusnya sama, yakni memastikan program Perhutanan Sosial benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Administratur/Kepala KPH Perhutani Blitar   Beny Mukti, menyatakan bahwa Perhutani menghormati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah serta kementerian terkait.

"Perhutani pada prinsipnya akan memenuhi berbagai ketentuan dan kebijakan pemerintah sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami juga terbuka terhadap dialog dan koordinasi untuk mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan yang berkembang," ujarnya.

Hingga audiensi berakhir, belum terdapat kesepakatan final terkait berbagai persoalan yang disampaikan para petani. Namun seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan mendorong adanya langkah konkret guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang SK HKm.

Bagi para petani, persoalan ini sesungguhnya bukan semata tentang lahan, melainkan tentang kehadiran negara dalam memastikan bahwa hak yang telah diberikan melalui sebuah keputusan resmi benar-benar dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata. 

Sebab keberhasilan program Perhutanan Sosial pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya SK yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan tersebut.

Pewarta : Agus Faisal

Editing : Adi Saputra