TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Penginapan 88 di Danau Nibung, Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko menjadi sorotan karena kegiatan yang dilaporkan bukan oleh pasangan suami istri. Sejumlah pemuda dan lawan jenisnya telah ditemukan menempati kamar di penginapan tersebut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko. Temuan ini menambah daftar kejadian serupa di penginapan tersebut, yang diduga telah menjadi tempat pelaksanaan kegiatan tidak senonoh.
Zulkifli, seorang pemuda dari Mukomuko, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pihak Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya tindakan dari pihak berwenang terhadap pengelola penginapan tersebut. "Sudah sering terjadi penangkapan pasangan tidak resmi di sana. Satpol PP harus memberikan sanksi yang tegas, bahkan menutup penginapan tersebut," ujar Zulkifli pada Kamis, 28 Maret 2024.
Hingga saat ini, belum terlihat tindakan yang cukup keras dari Satpol PP terhadap pemilik penginapan tersebut. Kritik juga mengarah pada pola razia yang dianggap hanya rutin tanpa adanya tindakan konkret. "Petugas Satpol PP tampaknya hanya melakukan razia rutin tanpa memberikan tindakan yang tegas. Ini menjadi alasan lain mengapa kami menuntut penutupan dan pencabutan izin," tambahnya.
Keberadaan Penginapan 88 telah menjadi sumber masalah bagi masyarakat setempat, dengan dugaan kegiatan tidak senonoh yang dilakukan di tempat tersebut. Kritik dari masyarakat semakin menguat, menuntut pemerintah setempat untuk bertindak lebih keras dalam menanggapi masalah ini. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang dapat memberikan solusi yang memuaskan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal di penginapan tersebut.
Pewarta: Bosdi
Editing: Adi Saputra