Skip to main content

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bagikan SK Gubernur kepada 591 Guru Tidak Tetap SMA/SMK/SLB Negeri

Sebanyak 591 GTT/PPT SMA/SMK/dan SLB menerima SK Gubernur tersebut, dengan distribusi dilakukan di SMKN 7 Rejang Lebong pada Kamis, (21/3/2024).Senin(21/3)(Rangga - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melakukan pembagian Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) tingkat SMA/SMK/dan SLB Negeri di tiga Kabupaten, yakni Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang. Sebanyak 591 GTT/PPT SMA/SMK/dan SLB menerima SK Gubernur tersebut, dengan distribusi dilakukan di SMKN 7 Rejang Lebong pada Kamis, (21/3/2024).

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menegaskan perlunya perlindungan hak bagi para GTT/PTT ini terutama terkait data kepegawaian dan penggajian mereka, serta hak dalam mengikuti proses rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masa mendatang. "Saya memastikan mereka terlindungi dari data honorer. Jangan sampai hak-haknya terabaikan. Sistem penggajian harus berjalan lancar, dan dalam hal mengikuti PPPK, prioritas harus diberikan kepada mereka yang telah memiliki hak terlebih dahulu," ujar gubernur.

Gubernur Rohidin menegaskan perlunya perlindungan hak bagi para GTT/PTT ini terutama terkait data kepegawaian dan                                                                                  penggajian mereka.Senin (21/3)(Rangga - teropongpublik.co.id)

Salah satu Guru PTT dari SMAN 1 Kepahiang, Harnawati, menyambut baik pemberian SK Gubernur ini. Ia berharap bahwa dengan adanya SK ini, para Guru Tidak Tetap yang telah mengabdi selama belasan tahun dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus melalui proses seleksi lagi. "Kami berharap bisa diprioritaskan untuk menjadi PPPK tanpa harus melewati tes lagi. Setelah menerima SK Gubernur ini, prioritas harus diberikan berdasarkan masa kerja, seperti saya yang telah mengabdi sejak tahun 2009 sebagai Guru PTT," ungkapnya dengan harapannya yang tulus.

Dengan demikian, pembagian SK Gubernur ini diharapkan dapat membawa perlindungan hak dan kepastian bagi para GTT/PTT, serta memberikan kesempatan bagi mereka yang telah setia dalam pengabdian mereka untuk diangkat sebagai PPPK dengan lebih mudah dan adil.

Pewarta : Rangga

Editing : Adi Saputra