TEROPONGPUBLIK.CO.ID<<<>>> Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) Provinsi Bengkulu resmi dibentuk sebagai langkah konkrit dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor A.08.82.2024, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi strategi ini.
Pembentukan GTD BHAM, yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah tingkat provinsi, instansi vertikal kementerian, dan mitra non-pemerintah, menjadi langkah penting dalam mengkoordinasikan, menyelaraskan, serta memantau pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Bengkulu.
Gubernur Rohidin Mersyah menyoroti pentingnya menjaga etika dan nilai dalam bisnis, serta memastikan bahwa aktivitas bisnis tidak mengabaikan hak-hak manusia. Dia menekankan perlunya pelatihan bisnis yang mengedepankan etika, dengan memperhatikan batas-batas hak asasi manusia dalam praktik bisnis sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Andreansyah, menjelaskan bahwa GTD BHAM memiliki peran krusial dalam mengawal pelaksanaan Strategi Bisnis dan HAM, serta melakukan pemantauan dan evaluasi di tingkat daerah. Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak melanggar hak asasi manusia, seperti penggunaan tenaga kerja anak, upah yang tidak layak, atau diskriminasi terhadap pekerja perempuan.
Andreansyah menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan GTD BHAM adalah untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan bisnis dan hak asasi manusia, sehingga investasi dan kegiatan ekonomi di Bengkulu dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM yang universal. Dengan demikian, upaya ini tidak hanya akan mendapat apresiasi lokal, tetapi juga mendapat perhatian dunia internasional dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.
Pewarta : Herdianson
Editing: Adi Saputra