TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><< Gubernur Rohidin Mersyah memberikan imbauan kepada perangkat desa untuk tidak terlibat dalam tahapan kampanye politik yang akan dimulai pada 28 November mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurut Undang-Undang tersebut, perangkat desa termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan pelaksana kewilayahan serta teknis dilarang menjadi pengurus partai politik. Gubernur Rohidin menegaskan bahwa larangan ini harus dijalankan secara tegas demi menjaga netralitas serta kejujuran dalam pemilu 2024 yang akan datang.Jumat (17/11).
"Guna menciptakan pemilu yang netral, LUBER, dan JURDIL, perangkat desa serta ASN, TNI, dan Polri harus mematuhi larangan untuk tidak terlibat dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun melalui media sosial," tegas Gubernur Rohidin.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menambahkan bahwa selama masa kampanye, partai politik juga diharapkan memberikan kampanye yang memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dia juga menekankan agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang telah ditentukan sebagai larangan.
"Dalam rangka mencerdaskan masyarakat, saya mengajak partai politik untuk memberikan edukasi yang baik dan benar, menjauhi upaya membohongi masyarakat melalui APK yang dilarang," tambah Gubernur Rohidin.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye politik berjalan dengan penuh integritas, memberikan pengetahuan yang benar kepada masyarakat, dan memastikan bahwa proses pemilu mendatang dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Pewarta : Herdianson
Editing : Asdi Saputra