TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dam Kali Bentak yang menelan anggaran sebesar Rp5,1 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sama. Pada Rabu, 4 Juni 2025, penyidik Kejari Blitar memeriksa Adib Muhammad Zulkarnain, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Adib, sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Gus Adib merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Ia juga diketahui merupakan adik dari Kiai Saladin, pengasuh Pondok Pesantren PETA Tulungagung. Pemeriksaannya menjadi perhatian publik, mengingat adanya dugaan keterlibatan anggota TP2ID lain dalam kasus ini, termasuk M Muchlison (MM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Gus Adib datang ke kantor Kejari Blitar pada pukul 09.05 WIB, mengenakan kemeja biru muda dan celana jins, serta bersandal jepit. Ia tiba menggunakan mobil Nissan Terano hitam berpelat nomor H 1557 SS. Didampingi penasihat hukumnya, Gus Adib langsung menuju ruang pemeriksaan di Ruang Kasi Pidsus Kejari Blitar.
Setelah diperiksa selama sekitar lima jam, yakni dari pukul 12.00 hingga 17.00 WIB, Gus Adib keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung meninggalkan kantor kejaksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menjelaskan bahwa Gus Adib masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak. Pemeriksaannya dilakukan untuk mendalami keterkaitan perannya dalam tim TP2ID.
> “Pemeriksaan hari ini fokus pada pendalaman, keterkaitan beliau dalam tim TP2ID,” jelas Diyan kepada wartawan usai pemeriksaan, Rabu (4/6/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Diyan, penyidik memberikan sebanyak 17 pertanyaan kepada Gus Adib. Materi pertanyaan berputar pada posisi, kewenangan, serta pengetahuan Gus Adib mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan proyek dam Kali Bentak, serta hubungan koordinatif dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
> “Belum ada peningkatan status, beliau masih kami periksa sebagai saksi pada pemanggilan pertama ini,” tegas Diyan.
Terkait adanya dugaan tebang pilih atau perbedaan perlakuan antara Gus Adib dan tersangka lainnya—seperti MM, yang juga anggota TP2ID namun telah ditahan lebih dahulu—Diyan membantah anggapan tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan penyidik sepenuhnya berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti, bukan berdasarkan status sosial atau kedekatan politik.
> “Kami tidak melakukan tebang pilih. Perlakuan hukum terhadap setiap pihak dilihat dari segi perbuatannya dan sejauh mana tindakannya terkait langsung dengan peristiwa pidana yang sedang kami tangani,” tegasnya lagi.
Mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Gus Adib, Diyan mengatakan hal tersebut akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi lebih lanjut dengan tim penyidik.
> “Masih kami dalami, termasuk peran beliau dalam kasus ini. Pemanggilan lanjutan akan dikoordinasikan lagi dengan tim penyidik,” pungkas Diyan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak telah menyeret lima orang menjadi tersangka, di antaranya dua pihak rekanan pelaksana proyek, yaitu MB (Direktur CV Cipta Graha Pratama) dan MID (tenaga administrasi proyek). Sementara dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), tersangka meliputi HS (Sekretaris Dinas PUPR), HB atau BS (Kabid SDA Dinas PUPR), serta MM (anggota TP2ID dan kakak mantan Bupati Rini Syarifah).
Penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Rini, sedangkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, yang diketahui mengajukan pensiun dini, hingga kini belum kembali diperiksa.
Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa—lebih dari 35 orang sejauh ini—Kejari Blitar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka, tanpa intervensi politik atau tekanan dari pihak mana pun.
Pewarta: Agus Faisal
Editing: Adi Saputra