TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Jember masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius. Hingga akhir Juli 2026, aparat telah mengamankan hampir 10 juta batang rokok ilegal melalui berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan di wilayah kerjanya.
Jumlah tersebut terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penindakan Rokok Ilegal yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut melibatkan insan media sebagai salah satu mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Dalam forum itu, Bea Cukai Jember memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, dampak peredarannya, serta manfaat penerimaan cukai bagi masyarakat. Sosialisasi juga membahas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikembalikan kepada daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Capaian penindakan Bea Cukai Jember sepanjang 2026 menunjukkan angka yang cukup signifikan. Hingga Juli, barang bukti yang berhasil diamankan telah mendekati 10 juta batang. Angka tersebut bahkan jauh melebihi target awal penindakan yang hanya berada di kisaran satu juta batang.
Besarnya jumlah temuan menjadi gambaran bahwa distribusi rokok yang tidak memenuhi ketentuan masih berlangsung dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Peredaran tersebut dapat berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, maupun produk yang diduga melanggar ketentuan cukai lainnya.
Bea Cukai Jember menilai pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan operasi lapangan. Edukasi kepada produsen, pedagang, konsumen, serta masyarakat umum juga menjadi bagian penting untuk memutus rantai distribusi produk ilegal.
Strategi tersebut dilakukan melalui dua jalur. Pendekatan preventif ditempuh dengan memperluas sosialisasi melalui pertemuan langsung, media sosial, media cetak, hingga media elektronik. Sementara pendekatan represif dilakukan melalui kegiatan pengawasan, operasi penindakan, penyitaan barang bukti, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan cukai. Peredarannya juga berpotensi mengurangi penerimaan negara karena produk tersebut tidak memberikan kontribusi cukai sebagaimana rokok legal.
Penerimaan dari cukai hasil tembakau memiliki peran penting karena sebagian dananya kembali disalurkan kepada daerah melalui DBHCHT. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, kesehatan, penegakan hukum, serta berbagai kebutuhan pembangunan sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami bahwa membeli dan menjual rokok ilegal merupakan persoalan hukum, tetapi juga menyadari dampaknya terhadap penerimaan negara dan manfaat pembangunan di daerah.
Persoalan lain yang ikut disoroti adalah risiko terhadap konsumen. Produk tembakau ilegal tidak melewati mekanisme pengawasan yang sama dengan produk yang beredar secara resmi.
Dalam sejumlah kasus yang ditemukan di daerah lain, pernah terdapat dugaan penggunaan bahan tidak semestinya dalam pembuatan rokok ilegal, termasuk serbuk kayu atau serbuk gergaji. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena komposisi produk tidak dapat dipastikan melalui mekanisme pengawasan produk legal.
Untuk wilayah kerja Bea Cukai Jember, hingga saat ini belum ditemukan kasus rokok ilegal dengan indikasi penggunaan bahan seperti tersebut. Namun, keterbatasan fasilitas dan sumber daya untuk melakukan pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu tantangan dalam mengidentifikasi kandungan barang bukti secara lebih mendalam.
Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya diproses sesuai ketentuan. Setelah seluruh tahapan hukum dan administrasi terpenuhi, barang hasil penindakan dapat dimusnahkan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Upaya memberantas rokok ilegal membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media, hingga konsumen memiliki peran masing-masing dalam menekan peredarannya.
Masyarakat juga didorong untuk lebih teliti sebelum membeli rokok dengan memperhatikan keberadaan dan kesesuaian pita cukai pada kemasan. Informasi mengenai peredaran rokok yang diduga ilegal juga dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Dengan kombinasi edukasi, pengawasan dan penegakan hukum, peredaran rokok ilegal di wilayah Jember diharapkan dapat ditekan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan memastikan manfaat cukai dapat kembali dirasakan masyarakat.
Pewarta : Roni
Editing : Adi Saputra