TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dalam beberapa bulan terakahir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Bengkulu. Hanya saja, terhitung 30 November 2024, program ini akan berakhir dan belum tahu kapan akan diselenggarakan lagi.
Pemprov Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum berakhir.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, program pemutihan atau pembebasan pajak ini adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Program ini menawarkan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan, seperti pembebasan tunggakan pajak, penghapusan denda, hingga gratis biaya balik nama kendaraan.
"Program pemutihan pajak kendaraan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bebas dari denda dan tunggakan pajak, sekaligus pembebasan biaya balik nama kendaraan. Ini adalah momen yang sangat membantu masyarakat," kata Haryadi
Ia menambahkan, dengan program yang ada, akan sangat membantu masyarakat mengurangi beban finansial sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. (ADV)
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra