Skip to main content

15.500 Peserta PBI-JK di Kota Bengkulu Nonaktif, Pemkot dan BPJS Kesehatan Lakukan Validasi Data

15.500 Peserta PBI-JK di Kota Bengkulu Nonaktif, Pemkot dan BPJS Kesehatan Lakukan Validasi Data

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kota Bengkulu bergerak cepat menyikapi penonaktifan ribuan peserta bantuan iuran jaminan kesehatan. Bersama BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, jajaran Pemkot menggelar rapat koordinasi di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota, Rabu (25/1/2026), guna membahas langkah konkret validasi dan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinyatakan tidak aktif.

Dalam forum tersebut terungkap, sedikitnya 15.500 warga Kota Bengkulu saat ini berstatus nonaktif sebagai peserta PBI-JK. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran karena sebagian warga baru mengetahui status kepesertaannya bermasalah ketika hendak mengakses layanan kesehatan.

Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, menegaskan bahwa pembenahan data menjadi kunci agar kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar tepat sasaran. Menurutnya, persoalan tidak semata terletak pada sistem, tetapi juga pada lemahnya akses informasi di lapisan masyarakat tertentu.

“Kita tidak bisa menunggu warga datang melapor dalam kondisi sakit. Harus ada gerakan aktif dari kelurahan, puskesmas, hingga jajaran internal pemerintah untuk memastikan status kepesertaan mereka aman,” ujar Sehmi dalam rapat tersebut.

Ia menyoroti fenomena yang kerap terjadi, di mana warga merasa menjadi korban “pemutusan sepihak” karena tidak menerima pemberitahuan yang memadai. Padahal, di balik penonaktifan itu terdapat proses pembaruan data yang bersumber dari pemerintah pusat.

Menurut Sehmi, kelompok masyarakat dengan keterbatasan literasi dan akses informasi menjadi pihak paling rentan terdampak. Mereka umumnya tidak memahami prosedur administrasi, sehingga kesulitan mengurus pengaktifan ulang secara mandiri. Oleh sebab itu, aparatur pemerintah di tingkat bawah diminta lebih proaktif melakukan pendampingan.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bengkulu untuk memastikan prinsip keadilan sosial tetap terjaga. Jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafruddin Imam Negara, menjelaskan bahwa penonaktifan massal tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang masuk kategori layak berdasarkan indikator kesejahteraan terbaru.

“Ada sejumlah faktor yang menyebabkan status menjadi nonaktif. Misalnya perubahan tingkat kesejahteraan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, atau adanya anggota keluarga yang sudah bekerja dan dinilai mampu membayar iuran secara mandiri,” terang Syafruddin.

Ia menambahkan, meski dinonaktifkan, bukan berarti peserta kehilangan hak sepenuhnya. Status kepesertaan masih dapat diaktifkan kembali sepanjang memenuhi kriteria sesuai regulasi dan keputusan dari Kementerian Sosial. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor agar proses verifikasi dan reaktivasi berjalan cepat serta akurat.

BPJS Kesehatan, kata Syafruddin, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan (faskes) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme pengajuan kembali. Sosialisasi dinilai penting agar warga memahami prosedur yang harus ditempuh dan tidak panik saat membutuhkan layanan medis.

Ia juga menegaskan bahwa arahan dari DPR RI menekankan pentingnya transparansi informasi kepada publik. Masyarakat harus memperoleh penjelasan yang jelas mengenai alasan penonaktifan dan jalur reaktivasi, sehingga pelayanan kesehatan tidak terhambat.

Dalam rapat tersebut, disepakati perlunya pemetaan ulang berbasis data terbaru dari kelurahan. Aparatur wilayah akan diminta melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi riil warga yang terdampak. Hasil verifikasi itu nantinya menjadi dasar pengajuan reaktivasi kepada instansi terkait.

Pemkot Bengkulu juga mendorong puskesmas agar turut memeriksa status kepesertaan pasien saat kunjungan rutin, terutama bagi warga yang selama ini terdaftar sebagai PBI-JK. Dengan cara itu, potensi kendala administrasi bisa terdeteksi lebih dini.

Bagi masyarakat yang mendapati status kepesertaannya nonaktif, pemerintah mengimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau dinas sosial setempat. Melalui pendampingan tersebut, dokumen pendukung dapat diverifikasi dan diajukan sesuai prosedur yang berlaku.

Upaya kolaboratif antara Pemkot Bengkulu dan BPJS Kesehatan ini diharapkan mampu memastikan bahwa hak dasar warga atas layanan kesehatan tetap terjamin. Pembenahan data bukan sekadar penertiban administrasi, melainkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan agar tepat sasaran dan berkeadilan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra