TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>> Polres Bengkulu Tengah memastikan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/IV/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu saat ini tengah ditangani secara serius oleh penyidik. Proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi.
Kapolres Bengkulu Tengah, Totok Handoyo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses secara objektif tanpa pandang bulu. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, penyidik saat ini masih terus bekerja mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperjelas kronologi kejadian yang dilaporkan. Selain itu, berbagai alat bukti juga tengah dilengkapi untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
“Laporan yang diterima saat ini sedang dalam proses penanganan oleh penyidik. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Totok Handoyo.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Bengkulu Tengah berkomitmen menjaga integritas dalam penanganan perkara agar masyarakat dapat memperoleh rasa keadilan. Proses hukum, kata dia, akan berjalan secara profesional serta mengacu pada aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, terutama yang beredar melalui media sosial maupun pesan berantai. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara masih berjalan dan penyidik terus bekerja mendalami kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Percayakan proses penanganan perkara kepada penyidik yang saat ini masih terus bekerja melengkapi seluruh proses penyelidikan,” ungkap Kombes Pol. Ichsan Nur.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan akuntabel. Sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan guna mendukung pengungkapan fakta dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polres Bengkulu Tengah masih fokus melakukan pendalaman terhadap seluruh unsur pidana yang dilaporkan. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kepolisian berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Dengan dukungan masyarakat, situasi kamtibmas di wilayah Bengkulu Tengah diharapkan tetap aman dan kondusif.
Polres Bengkulu Tengah juga menegaskan akan memberikan perkembangan informasi secara resmi sesuai kebutuhan penyidikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus menghindari munculnya kabar yang menyesatkan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra