Skip to main content

Alumni Kohati HMI Soroti Krisis Pengawasan Penyalahgunaan Lem Aibon oleh Remaja di Kabupaten Lebong

Alumni Kohati HMI Soroti Krisis Pengawasan Penyalahgunaan Lem Aibon oleh Remaja di Kabupaten Lebong

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Penyalahgunaan lem aibon di kalangan remaja, terutama di Kabupaten Lebong, kembali menjadi sorotan serius. Citra Causan, seorang alumni Kohati HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), menyatakan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan pemerintah dalam menangani masalah ini. Meskipun Satpol PP Lebong telah melakukan razia dan pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat, kasus serupa terus berulang, mengindikasikan bahwa langkah-langkah yang diambil belum cukup efektif.

Pada Mei 2023, Satpol PP Lebong berhasil menjaring 10 anak dan remaja yang kedapatan menghisap lem aibon di Desa Talang Liak. Kejadian tersebut menjadi bukti bahwa penyalahgunaan lem aibon tidak dapat hanya diatasi dengan tindakan represif semata. "Tindakan seperti razia tidak cukup tanpa pendekatan yang lebih holistik, yang melibatkan edukasi dan pencegahan yang lebih mendalam," kata Citra.

Menurut studi yang dilakukan di Desa Suka Negeri, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, kurangnya pengawasan orang tua dan lemahnya kontrol sosial merupakan faktor utama penyalahgunaan lem aibon oleh remaja. Banyak orang tua yang sibuk bekerja di kebun dan tidak memiliki waktu untuk mengawasi anak-anak mereka, sementara pengaruh teman sebaya sangat besar dalam keputusan remaja untuk mencoba zat adiktif tersebut.

Selain itu, Citra menyoroti faktor psikologis sebagai salah satu pemicu penyalahgunaan lem aibon, terutama di kalangan remaja perempuan. Remaja perempuan yang menghadapi masalah emosional, seperti perceraian orang tua atau kurangnya kasih sayang, cenderung mencari pelarian dalam menghisap lem aibon untuk merasakan sensasi tenang, meskipun ini bersifat sementara dan berbahaya bagi kesehatan.

Faktor ekonomi juga menjadi permasalahan penting, di mana lem aibon relatif murah dan mudah didapatkan, terutama bagi remaja dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Beberapa remaja bahkan dilaporkan rela menjual beras milik orang tua untuk membeli lem aibon, yang menunjukkan bahwa kemiskinan dan kurangnya pengawasan orang tua memperburuk masalah ini.

Sebagai solusi, Citra mengusulkan sejumlah rekomendasi untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif, antara lain:

1. Pemerintah Daerah perlu memperkuat program edukasi tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif di sekolah-sekolah dan masyarakat.

2. Orang Tua diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dan menjaga komunikasi dengan anak-anak mereka, serta memberikan kasih sayang yang cukup.

3. Masyarakat harus membangun kontrol sosial yang lebih kuat, dengan tidak membiarkan anak-anak terlibat dalam aktivitas berbahaya tanpa teguran.

4. Pedagang diimbau untuk tidak menjual lem aibon kepada anak-anak dan remaja, serta melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan.

5. Lembaga Pendidikan harus menyediakan bimbingan konseling untuk siswa yang menunjukkan tanda-tanda penyalahgunaan zat adiktif.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, orang tua, masyarakat, dan lembaga pendidikan, diharapkan penyalahgunaan lem aibon di kalangan remaja, khususnya perempuan, dapat diminimalisir, dan generasi muda terhindar dari bahaya adiksi.

Pewarta: Harlis Sang Putra 

Editing: Adi Saputra