Skip to main content

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp5,8 Miliar

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp5,8 Miliar

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026), petugas menyita 12 boks benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp5,8 miliar dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutannya.

Pengungkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal benih lobster yang diduga melibatkan pemasok, pemodal, hingga pembeli di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan benih lobster yang mencurigakan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari. Upaya itu berujung pada penghentian sebuah kendaraan di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Kendaraan jenis Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF itu diduga digunakan untuk membawa benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang. Wilayah tersebut disebut menjadi lokasi transit sebelum komoditas perikanan itu dikirim melalui jalur distribusi berikutnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial lengkap Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya diketahui berasal dari Lampung dan diduga berperan sebagai pelaksana lapangan dalam pengangkutan benih lobster.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua orang tersebut mengaku menjalankan tugas berdasarkan instruksi pihak yang diduga menjadi pemodal. Mereka juga disebut tidak mengenal secara langsung pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran.

Kondisi tersebut membuat penyidik masih harus menelusuri rantai distribusi, termasuk identitas pemasok, pihak yang membiayai kegiatan, serta calon pembeli di luar negeri.

Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan jalur darat menuju Sumatera, kemudian melanjutkan distribusi melalui Jambi sebelum benih lobster dikirim ke sejumlah negara. Negara yang disebut dalam penyelidikan awal meliputi Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

Meski demikian, keterlibatan pihak lain serta pola pengiriman lintas negara tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku juga mengungkap dugaan aktivitas pengiriman benih lobster yang telah berlangsung berulang kali.

Keduanya disebut mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pengiriman yang dihentikan di Depok diduga merupakan perjalanan kesepuluh, sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, sembilan pengiriman terdahulu diperkirakan masing-masing mencapai 40 boks. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi terbaru berjumlah 12 boks.

Setiap boks diperkirakan berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster. Dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor, komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi mendatangkan keuntungan besar bagi jaringan yang menjalankan perdagangan ilegal.

Angka tersebut masih mengacu pada keterangan awal yang disampaikan dalam perkara dan bukan hasil penghitungan independen.

Bareskrim Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap orang-orang yang bertugas mengangkut benih lobster. Penyidik juga berupaya mengungkap pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut serta menelusuri keuntungan dari pengiriman sebelumnya.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelusuran aliran dana diharapkan dapat membantu mengidentifikasi pihak yang memperoleh keuntungan sekaligus membuka kemungkinan penyitaan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mengembangkan perkara guna memastikan kemungkinan adanya tersangka tambahan dan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri.

Menurut dia, pemberantasan penyelundupan benih lobster memerlukan kerja sama berbagai instansi agar distribusi ilegal dapat dihentikan hingga ke pihak yang mengendalikan jaringan.

Pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat koordinasi dengan sejumlah unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus membantu penelusuran transaksi yang diduga berkaitan dengan perdagangan ilegal.

Benih lobster yang diamankan dalam pengungkapan ini direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam.

Pemanfaatan benih lobster di dalam negeri diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. Di sisi lain, pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas laut bernilai ekonomi tinggi.

Bareskrim Polri bersama instansi terkait masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk pihak yang diduga menyediakan modal, memasok benih lobster, dan menerima barang di negara tujuan.

Penanganan perkara tersebut diharapkan tidak berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang terbukti berperan dalam mengendalikan perdagangan ilegal sumber daya kelautan Indonesia.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra