Skip to main content

Baznas Resmikan BMD Bengkulu, Pelaku Usaha Mikro Dapat Pinjaman Rp3 Juta

Baznas Resmikan BMD Bengkulu, Pelaku Usaha Mikro Dapat Pinjaman Rp3 Juta

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan program Baznas Microfinance Desa (BMD) sebagai langkah strategis memperkuat sektor usaha mikro di daerah. Program yang digagas oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini dipandang sebagai jawaban konkret atas persoalan klasik yang dihadapi pelaku usaha kecil, terutama terkait keterbatasan akses permodalan.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat menghadiri peresmian Kantor BMD Provinsi Bengkulu yang berlokasi di kawasan Jalan Timur Indah, Kota Bengkulu, Jumat (13/2). Kehadiran kantor ini diharapkan menjadi pusat layanan pembiayaan mikro berbasis zakat yang dapat diakses masyarakat kecil secara lebih mudah dan transparan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI, Noor Achmad, serta Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, Romli bin Ronan. Momentum peresmian ini sekaligus menjadi penegasan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengelola zakat dalam mendorong penguatan ekonomi umat.

Herwan Antoni menilai, kehadiran BMD bukan sekadar program pembiayaan biasa, melainkan bentuk nyata optimalisasi dana zakat agar lebih produktif dan berdampak jangka panjang. Selama ini, kata dia, banyak pedagang kecil, petani, hingga pelaku industri rumahan yang memiliki potensi berkembang, namun terkendala permodalan dan terpaksa bergantung pada pinjaman berbunga tinggi.

“Melalui BMD, dana zakat tidak hanya disalurkan untuk konsumtif, tetapi dikelola menjadi modal usaha yang bisa memutar roda perekonomian masyarakat. Ini menyentuh langsung akar persoalan ekonomi di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendorong agar program tersebut tidak berhenti di tingkat provinsi saja. Pihaknya akan mengoordinasikan perluasan BMD hingga menjangkau seluruh kabupaten dan kota, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat desa.

Menurutnya, keberadaan BMD sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Skema pembiayaan yang ringan tanpa bunga diyakini mampu membantu pelaku usaha kecil berkembang tanpa terbebani cicilan yang memberatkan.

Sementara itu, Ketua Baznas RI Noor Achmad menjelaskan bahwa hingga saat ini jumlah BMD di Indonesia masih terbatas, yakni sekitar 33 unit. Hal ini disebabkan kebutuhan modal awal yang cukup besar untuk mendirikan satu unit BMD. Setiap kantor BMD, lanjutnya, memerlukan suntikan dana awal sebesar Rp1 miliar.

Dana tersebut kemudian disalurkan kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk pinjaman rata-rata sekitar Rp3 juta per orang. Pembiayaan ini menggunakan skema Qardhul Hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga dan tanpa tambahan biaya apa pun.

“Konsep Qardhul Hasan ini menjadi pembeda utama BMD dibanding lembaga keuangan konvensional. Tidak ada bunga, tidak ada biaya administrasi yang memberatkan. Tujuannya murni untuk membantu masyarakat agar bisa mandiri secara ekonomi,” jelas Noor Achmad.

Ia menambahkan, selain memberikan pembiayaan, BMD juga melakukan pendampingan usaha kepada para penerima manfaat. Pendampingan ini mencakup pembinaan manajemen keuangan sederhana, pengelolaan usaha, hingga motivasi kewirausahaan agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara berkelanjutan.

Ketua Baznas Provinsi Bengkulu, Romli bin Ronan, menyampaikan bahwa pembukaan kantor BMD di Bengkulu menjadi langkah awal untuk memperluas jangkauan layanan zakat produktif. Ia optimistis, dengan dukungan pemerintah daerah, BMD dapat tumbuh menjadi pilar penting dalam pemberdayaan ekonomi umat di Bengkulu.

Romli berharap, kehadiran BMD mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman informal yang kerap memberatkan. Dengan pembiayaan yang adil dan pendampingan berkelanjutan, pelaku usaha mikro diharapkan dapat naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

Program ini sekaligus menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat dalam membangun sistem ekonomi berbasis keadilan dan kepedulian sosial. Melalui BMD, dana zakat tidak hanya menjadi alat bantu sesaat, tetapi berubah menjadi instrumen pemberdayaan yang mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

.Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra