Skip to main content

Berikut Syarat Dan Ketentuan Daftar Kios Sekundang Di Koperindagkop

bengkulu selatan

BENGKULU SELATAN.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<Menindaklanjuti program Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi tentang Kios Sekundang, Kepala Dinas Koprindagkop Kabupaten Bengkulu Selatan Herman Sunaryah menerangkan aturan dan syarat untuk mendaftar di Koprindagkop. Kamis, 25/03/2021.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Koprindagkop mengatakan “ia memang dua pekan bulan April ini kita membuka pendaftaran bagi warga yang ingin mendaftarkan diri untuk membuka usaha ataupun untuk menambahkan modal usahanya, akan tetapi mengenai syarat dan ketentuannya sudah saya serahkan ke bidang Pengembangan Usaha Mikro,”tuturnya.

Kasi Pengembangan Usaha Mikro Siswanto Cahyono mengatakan “untuk masalah Kios Sekundang yang telah Bupati programkan ini sistemnya per paket, per paket itu yakni paket 25 Juta hingga paket 40 Juta. Paket tersebut berupa barang bukan uang, maksudnya barang usaha warung,”ungkapnya.

“Bagi warga yang sudah memiliki usaha untuk menambah modal usahanya minimal sudah membuka usaha selama enam bulan, yang pastinya ada tempat lokasi usaha. Caranya itu warga yang ingin menambah usaha maupun membuka usaha harus memenuhi syarat perbankan, bank yang bekerjasama dengan kita yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bank Mantap, serta Bank Bengkulu. Beda Bank beda syarat dan ketentuannya,”tambahnya.

Untuk syarat dan ketentuan Bank BSI meliputi potokopi KTP suami/isteri, potokopi  kartu keluarga, potokopi akta nikah/cerai/surat kematian, potokopi NPWN bagi pinjaman diatas 50 Juta, potokopi sertifikat (SHM), potokopi PBB dan STTS tahun terakhir, surat keterangan usaha (SKU)/SIUP/TDP, catatan keuangan copy rekening/tabungan minimal tiga bulan terakhir, catatan keuangan hasil usaha (nota jual beli/rekap penjualan). [julian kenedi ]