TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Rapat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Rapat BKD Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKD Provinsi Bengkulu, Dei Natali Hamdi, serta anggota Tim Penilai Kinerja PNS yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional kepegawaian, perwakilan Inspektorat, serta perwakilan unit kerja teknis terkait.
Dalam sambutannya, Herwan Antoni menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam proses penilaian kinerja ASN. Ia mengingatkan seluruh peserta rapat agar senantiasa mengedepankan pemahaman yang menyeluruh terhadap setiap aturan yang berlaku agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau bahkan kerugian.
“Sesuai regulasi, setiap kebijakan harus dipahami secara menyeluruh. Jangan sampai ada kesalahan dalam interpretasi yang justru merugikan ASN ataupun instansi. Tugas kita adalah mengeksekusi dengan benar, sesuai kaidah hukum dan regulasi yang berlaku,” tegas Herwan.
Sementara itu, Dei Natali Hamdi dalam paparannya menyampaikan bahwa fokus utama rapat kali ini adalah membahas berbagai permasalahan kepegawaian yang berkaitan dengan penempatan dan status jabatan fungsional, khususnya bagi ASN yang baru dimutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Permasalahan yang banyak kami temui saat ini adalah terkait pejabat fungsional yang belum mendapatkan penempatan sesuai peta jabatan yang tersedia, serta adanya mutasi masuk dari ASN kabupaten/kota ke provinsi tanpa dukungan formasi jabatan fungsional (JF),” ujar Dei Natali Hamdi.
Ia juga menyoroti bahwa hasil analisis dari Biro Organisasi menunjukkan ketidaksesuaian antara formasi jabatan yang diusulkan oleh Pemprov Bengkulu ke Kementerian PAN-RB dengan formasi yang akhirnya disetujui. Ketidaksesuaian ini mengakibatkan beberapa jabatan fungsional tidak terakomodasi, sehingga berdampak langsung pada hak ASN, termasuk tunjangan kinerja dan perencanaan anggaran daerah.
“Hal ini tentu berdampak besar terhadap tunjangan jabatan fungsional yang tidak dapat dibayarkan karena tidak adanya dasar penempatan yang jelas. Selain itu, ketidaksesuaian ini juga memengaruhi struktur belanja daerah, karena formasi yang disetujui tidak sesuai dengan kebutuhan riil,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, turut dipaparkan data terkini terkait proses kepegawaian yang sedang berjalan. Di antaranya, terdapat usulan kenaikan jabatan fungsional sebanyak 65 orang, pengangkatan kembali sebanyak 15 orang, satu orang dalam proses alih kategori, serta tiga orang ASN yang mengajukan pengunduran diri.
Menyikapi persoalan tersebut, Tim Penilai Kinerja PNS menyepakati perlunya langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pelaksanaan pengusulan mutasi internal secara periodik. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem rotasi dan promosi yang lebih tertib, merata, serta adil sesuai dengan kapasitas dan kompetensi ASN yang bersangkutan.
“Mutasi internal harus dilakukan secara berkala dan terencana agar tidak terjadi penumpukan atau kekosongan jabatan di unit-unit tertentu. Ini juga akan membantu dalam penyusunan anggaran dan perencanaan sumber daya manusia jangka panjang,” imbuh Hamdi.
Di akhir rapat, seluruh anggota tim menegaskan pentingnya peran BKD dalam mengawal kebijakan manajemen ASN secara profesional dan akuntabel. Pemerataan jabatan fungsional serta sinkronisasi antara data kepegawaian dan kebutuhan organisasi menjadi prioritas dalam mewujudkan tata kelola ASN yang efektif dan efisien.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk terus memperbaiki sistem manajemen ASN secara menyeluruh, sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra