TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><<< Sebanyak 10 orang yang tergolong Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring dalam operasi penertiban yang dilakukan Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung di dua titik utama, yakni kawasan Jalan S. Parman dan Jalan Soeprapto, pada Kamis (23/4/2026).
Dari hasil razia tersebut, petugas mengamankan lima orang dewasa, tiga anak-anak, serta dua orang lanjut usia (lansia) yang diduga melakukan aktivitas mengemis di ruang publik. Seluruhnya kemudian dibawa ke Shelter Satpol PP untuk menjalani proses pendataan serta asesmen lanjutan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahriyenita, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Aturan tersebut secara tegas melarang aktivitas mengemis di berbagai fasilitas umum.
“Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap individu tidak diperkenankan melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis di jalan, angkutan umum, hingga kawasan permukiman,” ujarnya.
Selain sebagai bentuk penegakan aturan, razia ini juga bertujuan untuk memperbarui data sosial masyarakat rentan. Menurut Sahriyenita, langkah pendataan sangat penting untuk memastikan bahwa intervensi pemerintah tepat sasaran.
Ia menuturkan, pihaknya akan menelusuri latar belakang para PPKS yang terjaring, termasuk asal daerah mereka. Jika diketahui berasal dari Kota Bengkulu, maka mereka berpotensi dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial pemerintah.
“Pendataan ini penting agar mereka yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan akses bantuan, baik berupa bantuan langsung maupun program pemberdayaan,” jelasnya.
Namun demikian, jika ditemukan bahwa para pengemis tersebut berasal dari luar daerah, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal untuk proses pemulangan atau reunifikasi.
Pemerintah Kota Bengkulu juga berupaya mencegah para pengemis kembali beraktivitas di jalanan. Salah satu strategi yang disiapkan adalah mengusulkan mereka masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).
Melalui skema ini, para PPKS dapat memperoleh berbagai bentuk bantuan sosial yang diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup mereka. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam mengurangi angka kemiskinan dan kerentanan sosial di daerah.
“Kami ingin memastikan bantuan yang diberikan benar-benar tepat guna dan tidak disalahgunakan. Dengan masuk ke DT-SEN, mereka bisa mendapatkan dukungan yang lebih terarah,” tegas Sahriyenita.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga pembinaan dan pemberdayaan. Pemerintah berharap para PPKS dapat beralih ke aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Razia ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menciptakan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi antara Dinas Sosial dan Satpol PP dinilai efektif dalam menjangkau kelompok rentan yang selama ini beraktivitas di ruang publik.
Ke depan, pemerintah berencana meningkatkan frekuensi operasi serupa, disertai dengan program pembinaan yang lebih intensif. Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan jumlah pengemis di jalanan, tetapi juga memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan sosial yang ada.
Dengan pendekatan yang terintegrasi antara penegakan hukum dan pemberdayaan sosial, Pemerintah Kota Bengkulu optimistis mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, sekaligus memberikan kesempatan hidup yang lebih layak bagi masyarakat rentan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra