TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dengan segera menyusun langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Upaya percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, di Ruang Rapat Bupati, Senin (15/6/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak terkait yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil audit BPK.
Meski kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tidak menjadikan capaian tersebut sebagai alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, pemerintah daerah memilih fokus pada penyelesaian berbagai catatan dan rekomendasi yang masih tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dalam arahannya, Bupati Rachmat Riyanto menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK wajib ditindaklanjuti secara serius oleh setiap perangkat daerah. Ia menilai keberhasilan penyelesaian temuan audit tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan merupakan tugas bersama seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus menjadi perhatian utama. Saya meminta seluruh kepala OPD untuk segera menyusun langkah kerja yang terukur, menyiapkan dokumen pendukung, dan mempercepat penyelesaian setiap temuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rachmat.
Menurutnya, tindak lanjut yang cepat dan tepat akan menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah tidak menunda proses penyelesaian dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menetapkan target agar progres penyelesaian rekomendasi BPK dapat menunjukkan hasil signifikan dalam jangka waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Target tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian seluruh kewajiban yang masih menjadi catatan auditor.
Bupati juga mengingatkan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan atau potensi kerugian daerah. Temuan yang bersifat administratif juga harus menjadi perhatian serius karena berhubungan dengan kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Seluruh OPD diminta melakukan evaluasi internal terhadap setiap rekomendasi yang diterima. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh temuan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak berulang pada pemeriksaan berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah meyakini bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara optimal akan semakin memperkuat sistem pengawasan internal daerah. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.
Komitmen kuat yang ditunjukkan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK diharapkan mampu mempertahankan kualitas laporan keuangan daerah sekaligus memperkokoh predikat Opini WTP yang telah diraih selama tujuh tahun berturut-turut.
Dengan sinergi seluruh perangkat daerah, Pemkab Bengkulu Tengah optimistis mampu menyelesaikan seluruh rekomendasi tepat waktu serta mewujudkan pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola anggaran daerah demi kepentingan masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra