Skip to main content

Bupati Kepahiang Terima Audiensi STIH Sumpah Pemuda, Dorong Pelestarian Hukum Adat Rejang

Bupati Kepahiang Terima Audiensi STIH Sumpah Pemuda, Dorong Pelestarian Hukum Adat Rejang

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menerima audiensi dari rombongan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda Palembang di ruang kerjanya pada Senin (14/07/2025). Pertemuan ini menjadi langkah awal strategis dalam upaya pelestarian dan pengembangan hukum adat Rejang yang merupakan bagian tak terpisahkan dari jati diri budaya masyarakat Kepahiang.

Rombongan STIH Sumpah Pemuda dipimpin oleh Sekretaris Program Studi Magister Hukum, Dr. Bambang Sugianto, S.H., M.H., yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kepahiang periode 2010–2015. Dalam audiensi tersebut, Dr. Bambang menyampaikan bahwa kunjungan mereka merupakan bagian dari program penelitian dan pengembangan hukum adat Rejang yang tengah dirancang oleh institusinya.

“Kami datang ke Kabupaten Kepahiang sebagai bagian dari komitmen akademik untuk menggali, meneliti, serta mengembangkan hukum adat Rejang. Tujuannya adalah agar nilai-nilai luhur dalam hukum adat ini tetap hidup, relevan, dan bermanfaat di tengah perubahan zaman,” ungkap Dr. Bambang.

Menurutnya, penelitian ini tidak hanya berorientasi pada pengumpulan data dan dokumentasi semata, melainkan juga akan menghasilkan karya ilmiah yang memiliki dampak luas bagi dunia akademik dan masyarakat umum. Salah satu hasil konkret yang ditargetkan adalah penerbitan buku hukum adat Rejang serta publikasi jurnal ilmiah bertaraf internasional.

“Output dari penelitian ini nantinya akan berbentuk buku hukum adat Rejang, yang disusun berdasarkan kajian ilmiah dan hasil lapangan. Kami juga akan menyusun jurnal-jurnal yang dapat diakses secara global, sehingga budaya dan kearifan lokal masyarakat Rejang bisa dikenal hingga ke mancanegara,” jelasnya.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepedulian dunia pendidikan terhadap pelestarian budaya lokal. Ia menilai langkah STIH Sumpah Pemuda sangat strategis dalam menjaga eksistensi hukum adat Rejang sebagai bagian dari identitas masyarakat Kepahiang.

“Kami menyambut baik dan sangat mendukung penelitian ini. Pelestarian hukum adat adalah bagian dari menjaga warisan budaya dan identitas masyarakat Rejang. Di tengah arus globalisasi, inisiatif seperti ini sangat penting agar budaya kita tidak tergerus oleh modernitas,” ujar Bupati.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan tinggi merupakan sinergi positif yang harus terus diperkuat, terutama dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan yang berakar dari kearifan lokal. Hal ini sekaligus menjadi peluang bagi Kabupaten Kepahiang untuk dikenal sebagai pusat kajian hukum adat Rejang di tingkat nasional, bahkan internasional.

“Melalui penelitian ini, kita bisa mengangkat nilai-nilai lokal ke dalam panggung akademik nasional dan global. Ini juga akan memperkuat posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional sebagai alternatif penyelesaian konflik dan pemeliharaan tatanan sosial di masyarakat,” tambahnya.

Bupati Zurdi Nata juga menekankan bahwa keberadaan hukum adat Rejang bukan hanya sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai sistem nilai yang masih hidup dan dapat menjadi panduan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, pelestarian hukum adat harus dilakukan dengan pendekatan ilmiah agar tetap relevan dan bisa diwariskan secara berkelanjutan.

“Kami berharap penelitian ini tidak hanya berhenti di Kepahiang, tapi menjadi awal dari lahirnya pusat-pusat studi hukum adat lainnya di seluruh wilayah Rejang. Kabupaten Kepahiang siap menjadi tuan rumah bagi upaya besar ini,” tutup Bupati.

Audiensi ini pun ditutup dengan harapan besar dari kedua belah pihak agar kerja sama antara STIH Sumpah Pemuda dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat berlanjut ke tahap-tahap selanjutnya, termasuk pembentukan tim kerja, pelaksanaan riset lapangan, serta publikasi ilmiah yang melibatkan masyarakat adat dan akademisi lokal.

Dengan semangat kolaborasi tersebut, Kepahiang tidak hanya menjadi pusat pelestarian hukum adat Rejang, tetapi juga mercusuar budaya lokal yang menerangi jalan menuju pembangunan yang berakar pada kearifan nenek moyang.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra