Skip to main content

Bupati Lebong: 66 PJS Kades Belum Kantongi SK, Pemda Tegaskan Komitmen Transparansi

Bupati Lebong: 66 PJS Kades Belum Kantongi SK, Pemda Tegaskan Komitmen Transparansi

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lebong masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi 66 Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Lebong, Azhari, dalam kegiatan Safari Ramadan yang digelar di salah satu masjid di Lebong pada Selasa (25/3).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyelesaian SK PJS Kades menjadi salah satu tugas penting yang harus segera dituntaskan. Ia juga menyoroti peran para PJS Kades dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam pengelolaan Dana Desa.

"Saya masih ada tugas untuk menyelesaikan PJS Kades. Saya juga bertanya, apa motivasi seseorang menjadi PJS Kades jika tidak mampu menjalankan tugas dengan baik? Jika hanya untuk menilap Dana Desa, Pemda tidak akan segan-segan menyerahkannya kepada pihak lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Bupati Azhari menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong berkomitmen untuk melakukan perubahan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima perubahan sebagai bagian dari upaya menuju masa depan yang lebih baik.

"Pemda berusaha melakukan perubahan, dan masyarakat harus terbiasa dengan perubahan agar kehidupan ke depan menjadi lebih baik," tambahnya.

Pernyataan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh PJS Kades agar lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanahnya. Pemda Lebong memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan komitmen kuat dari Pemda, diharapkan para PJS Kades yang belum memiliki SK segera mendapatkan kepastian hukum, sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Pewarta: Harlis sang putra 
Editing: Adi Saputra