TEROPONGPUBLIK.XO.ID - Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong. Mantan Kepala Desa Tik Kuto dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong oleh Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lebong, Senin (21/4), terkait penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga dikorupsi secara masif.
Ketua BPAN Lebong, Yudi Hariansyah, dengan lantang menyebut ada indikasi kuat penyimpangan dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa, dikelola dari tahun 2018 hingga 2023 secara gelap tanpa transparansi.
"Kami sudah berupaya melakukan klarifikasi, namun tidak pernah digubris. Karena itu, kami membawa persoalan ini ke jalur hukum," tegas Yudi di hadapan wartawan.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran BPAN, BUMDes Tik Kuto yang konon mengelola anggaran ratusan juta rupiah itu, kini bak hantu—tidak ada aktivitas, tidak ada program, bahkan keberadaan aset pun simpang siur. Uang negara yang seharusnya menjadi denyut nadi ekonomi desa malah lenyap tanpa jejak administrasi yang jelas.
"Ini murni uang rakyat. Seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga, bukan dijadikan bancakan segelintir orang," kecam Yudi.
BPAN mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi, demi menegakkan supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap pengelolaan dana desa.
"Kami percaya Satreskrim Polres Lebong akan bekerja profesional. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi semua kepala desa agar tidak main-main dengan uang rakyat," pungkas Yudi.
Sementara itu, dilansir dari Beo.co.id Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, mengatakan laporan BPAN Lebong masih dalam proses administrasi di tingkat anggota.
"Laporannya belum secara resmi kami terima di tingkat pimpinan. Namun, prinsipnya, setiap laporan masyarakat akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Rabnus singkat.
Kini, masyarakat Tik Kuto menanti, apakah hukum akan benar-benar tajam ke atas, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan penguasa desa?
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing: Adi Saputra