TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<>>> Dalam rangka memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu resmi membuka Posko Pengaduan PPDB mulai Kamis, 3 Juli 2025.
Posko pengaduan ini berlokasi di kantor Dikbud Kota Bengkulu dan dibuka selama dua hari, hingga Jumat, 4 Juli 2025. Posko ini dibuka untuk menampung keluhan maupun laporan dari masyarakat, khususnya bagi orang tua atau wali murid yang anaknya belum diterima di sekolah tujuan selama proses PPDB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh anak di Kota Bengkulu.
“Masyarakat yang merasa anaknya belum diterima di sekolah tujuan, silakan datang ke kantor dinas. Kami sudah membuka posko pengaduan. Nantinya, kami dari Dikbud akan mendata anak-anak yang belum terakomodasi, lalu menyalurkan mereka ke sekolah-sekolah SD dan SMP yang masih memiliki daya tampung,” ujar Ilham.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh siswa yang belum mendapat tempat akan tetap bisa mengenyam pendidikan formal. Namun demikian, Ilham menjelaskan bahwa penempatan siswa akan disesuaikan dengan ketersediaan rombongan belajar (rombel) di masing-masing sekolah.
“Namun perlu digarisbawahi, siswa yang belum diterima di sekolah tujuan tidak bisa memilih sekolah lagi. Kita yang akan menempatkan mereka berdasarkan ketersediaan kursi kosong di sekolah yang ada,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjut Ilham, juga merupakan implementasi dari arahan Walikota Bengkulu agar seluruh anak usia sekolah di kota ini tidak ada yang terabaikan. “Harapan kita, semua anak-anak di Kota Bengkulu wajib sekolah. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa tim dari Dikbud akan segera melakukan pendataan setelah menerima laporan dari masyarakat. Data siswa yang belum tertampung akan segera diolah untuk disesuaikan dengan kapasitas sekolah yang masih tersedia.
“Setelah pengumuman kelulusan PPDB dikeluarkan oleh sekolah masing-masing, dan jika ternyata ada nama anak yang tidak muncul dalam daftar, maka orang tua atau wali bisa langsung datang ke posko untuk melapor,” terangnya.
Ilham mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan layanan posko ini. Ia juga mengingatkan bahwa posko hanya akan beroperasi selama dua hari karena setelah itu pihak sekolah dan dinas akan bersiap untuk tahap daftar ulang.
“Kita buka posko ini hanya dua hari. Setelah itu, kami fokus untuk proses daftar ulang siswa yang telah diterima. Jadi kami imbau agar masyarakat segera memanfaatkan waktu yang ada,” ujarnya.
Langkah antisipatif ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Bengkulu untuk memastikan prinsip wajib belajar dapat diterapkan secara maksimal. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan tidak ada alasan bagi anak-anak untuk tidak bersekolah hanya karena kendala penerimaan.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh anak di wilayahnya bisa mendapatkan hak pendidikan yang layak, sekaligus menghindari adanya siswa yang putus sekolah akibat tidak diterima di sekolah pilihan.
Posko ini juga menjadi sarana komunikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan teknis di lapangan, sehingga proses PPDB dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan anak-anak.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra