TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas selama periode libur Lebaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas melarang kendaraan angkutan barang, termasuk mobil bak terbuka, digunakan untuk mengangkut orang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menegaskan bahwa masyarakat, baik warga setempat maupun pendatang, harus mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. “Kami mengimbau seluruh masyarakat di Kota Bengkulu dan para pendatang agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang selama perayaan Lebaran 2025,” ujarnya.
Hendri menjelaskan bahwa mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka sangat berbahaya, baik bagi penumpang itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Mobil jenis ini dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan manusia, sehingga tidak dilengkapi dengan fitur keselamatan yang memadai.
“Penggunaan mobil bak terbuka untuk angkut penumpang dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan, bukan hanya pengemudi dan penumpang yang dirugikan, tetapi juga pengguna jalan lainnya,” lanjutnya.
Sebagai langkah pengawasan, Dishub Bengkulu bersama dengan pihak terkait akan melakukan pemantauan ketat di sejumlah titik strategis. Jika ditemukan kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang, tindakan tegas akan segera diambil.
“Kami akan memberhentikan kendaraan tersebut dan meminta penumpang turun. Mobil yang digunakan juga harus diganti dengan kendaraan yang sesuai peruntukannya sebelum perjalanan dapat dilanjutkan,” jelas Hendri.
Pihak Dishub berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan ini demi keselamatan bersama. Hendri juga menambahkan bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat diperlukan untuk menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman selama libur Lebaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sehingga perayaan Lebaran 2025 dapat berlangsung dengan lebih aman dan lancar bagi seluruh masyarakat. Dishub Kota Bengkulu akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan aturan ini dapat ditegakkan secara maksimal.
Pewarta : Hendri Pessel
Editing : Adi Saputra