TEROPONGPUBLIK.CO.ID<<<>>> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang paripurna ini dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (9/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i, Wakil Ketua II Ratna Dewi Nirwana Sari, dan Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi. Hadir pula Sekretaris DPRD, Haris Susianto, jajaran anggota DPRD, Bupati Blitar Rijanto beserta Wakil Bupati Beky Herdihansah, Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar Nomor B/900/345/409.6.2/2025 tertanggal 4 September 2025. Surat tersebut berisi Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Perubahan APBD, serta Ranperkada mengenai Penjabaran Perubahan APBD.
“Forum paripurna hari ini menjadi momentum penting bagi DPRD untuk mendengarkan langsung penjelasan Bupati terkait Nota Keuangan Perubahan APBD. Setelah ini, DPRD akan menindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan bersama, sehingga kebijakan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Supriadi.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto dalam paparannya menjelaskan, penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun transfer dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi prioritas agar arah kebijakan tetap konsisten dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Perubahan anggaran ini kami susun secara cermat dengan memperhatikan dinamika ekonomi daerah dan kebutuhan prioritas pembangunan. Kami memastikan alokasi belanja lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” jelas Rijanto.
Bupati juga menambahkan bahwa rancangan perubahan APBD disusun dengan memperhatikan masukan dari DPRD, yang sudah terbangun sejak pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS beberapa waktu lalu.
“Kami berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dengan DPRD. Masukan dari legislatif adalah bagian dari sinergi bersama dalam membangun Kabupaten Blitar,” imbuhnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Rijanto berharap proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar serta menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, kebijakan anggaran yang lahir dari pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah mampu mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat serta memperkuat pembangunan di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Pewarta : Agus Faisal
Editing : Adi Saputra