TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Komitmen pemberantasan peredaran Hasil Tembakau Ilegal (HTI) kembali ditunjukkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jember (KPPBC TMP C Jember).
Pada Kamis, 21 Agustus 2026, Bea Cukai Jember melakukan pemusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Halaman Kantor Bea Cukai Jember dengan cara dibakar, dan selanjutnya seluruh barang bukti dimusnahkan secara total di fasilitas akhir PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan, perusahaan pemusnah berizin resmi yang dilengkapi mesin pembakar suhu tinggi (incinerator) yang ramah lingkungan.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas pengawasan di bidang cukai.
"Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah, keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum, serta berdampak langsung pada penurunan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang sangat berguna bagi pembangunan fasilitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat daerah," tegas Kepala Bea Cukai Jember dalam siaran persnya.
Hasil Operasi 9 Bulan
Ribuan batang rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil operasi penindakan berkelanjutan yang dilaksanakan Tim Penindakan Bea Cukai Jember berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), serta unsur TNI/Polri sepanjang periode Oktober 2025 s.d. Juni 2026.
Dari penindakan tersebut, total nilai barang mencapai Rp 10,57 Miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 7,2 Miliar.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, yaitu:
SKM (Sigaret Kretek Mesin): 6.156.136 batang - Modus: Tidak dilekati Pita Cukai 2. SPM (Sigaret Putih Mesin): 1.268.032 batang - Modus: Tidak dilekati Pita Cukai 3. SKT (Sigaret Kretek Tangan): 1.760 batang - Modus: Tidak dilekati Pita Cukai Modus Pengiriman Paket Kilat
Dijelaskan dalam siaran pers, penindakan terhadap rokok ilegal ini berasal dari berbagai jalur penindakan, antara lain patroli darat jalur distribusi antarkota, penghentian sarana pengangkut (truk dan jasa ekspedisi/kurir), pemeriksaan toko/penjual eceran, serta penindakan berdasarkan informasi intelijen masyarakat.
Modus operandi yang berhasil diungkap adalah pengiriman rokok polos tanpa dilekati pita cukai menggunakan moda transportasi angkutan barang dan jasa paket kilat.
Rugikan DBH CHT untuk Kesehatan dan Masyarakat
Peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau. Padahal, sebagian besar alokasi penerimaan cukai tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
DBH CHT sendiri dialokasikan secara konkret untuk tiga sektor utama di daerah:
* Bidang Kesehatan (40%): Peningkatan mutu fasilitas layanan kesehatan, pengadaan sarana/prasarana RSUD & Puskesmas, serta pembiayaan jaminan kesehatan (BPJS) bagi masyarakat miskin. • Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%): Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau/pabrik rokok dan pelatihan kerja/diversifikasi usaha. • Bidang Penegakan Hukum (10%): Operasi pasar bersama, pengumpulan informasi intelijen, serta sosialisasi ketentuan Cukai.
Dengan menekan angka peredaran rokok ilegal, potensi penerimaan DBH CHT daerah dapat dioptimalkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jember, Bondowoso dan Situbondo.
Di akhir rilisnya, Bea Cukai Jember menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Polri, serta insan media dan seluruh lapisan masyarakat yang senantiasa mendukung upaya pemberantas.(adv).
Pewarta : Roni
Editing : Adi Saputra