TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaur tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Dalam kasus ini, terdapat indikasi kuat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Pada tahun 2023, Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tercatat mengelola anggaran sebesar Rp21.893.045.470 (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Namun, sebagian besar penggunaan dana tersebut, khususnya untuk kegiatan perjalanan dinas, diduga tidak dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa pejabat yang terlibat dalam pengelolaan anggaran ini di antaranya adalah ARS selaku Pengguna Anggaran (PA), HLM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AP dan RO yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain berupa pertanggungjawaban fiktif atas pelaksanaan perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen bukti penginapan hotel dengan laporan pertanggungjawaban. Bahkan, tim penyidik menemukan adanya rekening baru yang sengaja dibuat atas nama pihak tertentu, namun ATM dan buku tabungannya dikuasai oleh pihak keuangan Sekretariat DPRD Kaur, yang mengarah pada dugaan rekayasa aliran dana.
Berdasarkan hasil audit sementara yang dilakukan oleh akuntan publik, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp11.029.864.730 (sebelas miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah). Jumlah ini mencerminkan dugaan kuat bahwa sebagian besar anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam upaya meminimalkan dampak kerugian negara, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaur telah berhasil menyelamatkan sebagian dana tersebut. Sebanyak Rp2.000.571.398 (dua miliar lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) telah diamankan dan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejaksaan Negeri Kaur. Selain itu, sebesar Rp3.346.814.557 (tiga miliar tiga ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) disetorkan kembali melalui Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Kaur.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kejaksaan terus mendalami keterlibatan para pejabat terkait. Dugaan praktik korupsi ini tidak hanya mencoreng integritas lembaga legislatif daerah, namun juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan tuntas, serta memberi efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan langkah hukum sesuai ketentuan untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra