TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu turut ambil bagian dalam pelaksanaan *Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang* (RAN-PPTPPO) Tahun 2025 yang digelar oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen secara daring, Rabu (6/11/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen penegak hukum dalam menekan angka kasus perdagangan orang di Indonesia, termasuk di wilayah Bengkulu.Acara tersebut diikuti langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., bersama para Koordinator dan Kepala Seksi di bidang Intelijen yang mengikuti kegiatan dari Ruang Video Conference Kejati Bengkulu. Dalam kesempatan itu, Dr. David menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mencegah dan menindak tindak pidana perdagangan orang yang kian berkembang dengan berbagai modus.
“Melalui pelaksanaan RAN-PPTPPO Tahun 2025 ini, jajaran Kejati Bengkulu siap memperkuat langkah-langkah pencegahan serta meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi kejahatan perdagangan orang, terutama yang melibatkan warga negara asing,” ujar Dr. David.
Kegiatan RAN-PPTPPO 2025 mencakup sejumlah langkah konkret, mulai dari pemetaan daerah rawan, pemantauan pergerakan jaringan pelaku, hingga pendalaman modus operandi yang digunakan sindikat perdagangan orang. Kejaksaan juga diharapkan aktif berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk aparat kepolisian, imigrasi, dan pemerintah daerah, guna mengefektifkan pelaksanaan aksi nasional tersebut.
Dr. David menambahkan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius. Kejahatan ini bersifat lintas negara dan sering kali melibatkan jaringan terorganisir, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
“Perdagangan orang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mencoreng martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus mendukung setiap langkah yang diambil pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari praktik kejahatan ini,” jelasnya.
Selain memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, RAN-PPTPPO 2025 juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Kejati Bengkulu akan berperan aktif dalam melakukan penyuluhan hukum dan kampanye publik guna mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dini terhadap potensi TPPO di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, Kejati Bengkulu berharap terbentuknya sistem penanganan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap laporan kasus perdagangan orang. Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan lebih cepat sebelum korban semakin banyak berjatuhan.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan keadilan. Kolaborasi yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi perdagangan orang serta mewujudkan Indonesia yang bebas dari praktik perbudakan modern.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra