Skip to main content

Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Kasus Dugaan TPPO terhadap Adelia Meysa

Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Kasus Dugaan TPPO terhadap Adelia Meysa

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>>   

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1925/D4-PPKB-03/2025 untuk membentuk tim investigasi dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa (23), warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma. Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya dari kejahatan perdagangan manusia.

Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.444.DP3APPKB Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Bengkulu. Melalui kebijakan ini, Gubernur Helmi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mengusut tuntas kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.

Dalam surat tugas itu, Gubernur menugaskan sejumlah pejabat penting untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi menyeluruh terhadap kasus yang menyebabkan kematian tragis Adelia. Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Bengkulu, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu. Selain itu, tim juga mencakup Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala UPTD PPA DP3APPKB, serta Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Tim investigasi ini diberikan waktu selama 14 hari kerja sejak surat ditandatangani untuk melaksanakan tugas penyelidikan. Mereka diminta bekerja cepat, profesional, dan penuh tanggung jawab guna mengungkap penyebab pasti kematian Adelia serta memastikan tidak ada praktik perdagangan orang yang terjadi di wilayah Bengkulu. Seluruh hasil kerja tim nantinya wajib dilaporkan langsung kepada Gubernur Bengkulu.

Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap kasus yang merugikan masyarakat, terutama perempuan dan anak. Ia menilai, pembentukan tim ini merupakan langkah strategis agar penanganan kasus serupa ke depan bisa lebih cepat dan tepat sasaran. “Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan bagi setiap warga, tanpa terkecuali. Kami ingin memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.

Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan komitmen nyata Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Selain menegakkan hukum, upaya ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

Melalui pembentukan tim investigasi lintas instansi ini, diharapkan hasil penyelidikan dapat mengungkap fakta secara transparan, memberikan keadilan bagi korban, serta menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra