TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan strategis di sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penerapan program pemutihan pajak kendaraan yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Pertemuan ini menitikberatkan pada upaya optimalisasi PAD serta penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Mian menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan yang telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.
“Pemerintah provinsi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan mulai diberlakukan pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan PAD,” jelas Mian.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selama ini, masih banyak kendaraan yang menunggak pajak, sehingga potensi PAD belum tergarap maksimal.
Melalui program pemutihan, denda keterlambatan akan dihapuskan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan. Hal ini diyakini dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak secara signifikan.
Selain itu, rakor juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Sinergi ini dinilai krusial agar sosialisasi program dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah terpencil.
Pemerintah kabupaten/kota diharapkan berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait manfaat program pemutihan pajak. Dengan begitu, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan PAD secara keseluruhan.
Salah satu daerah yang menyambut positif kebijakan ini adalah Kabupaten Seluma. Pemerintah setempat menilai program pemutihan pajak kendaraan menjadi peluang besar untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus membantu masyarakat yang selama ini terbebani tunggakan pajak.
Program ini juga dianggap sebagai solusi win-win, di mana masyarakat mendapatkan keringanan, sementara pemerintah memperoleh peningkatan penerimaan dari sektor pajak kendaraan. Dengan basis kendaraan bermotor yang terus bertambah setiap tahun, potensi PAD dari sektor ini dinilai sangat besar.
Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemprov Bengkulu pun optimistis bahwa program pemutihan pajak kendaraan 2026 akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD. Dengan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota, kebijakan ini diyakini mampu memperkuat fiskal daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Bengkulu.
Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mengelola potensi pendapatan daerah secara optimal.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra