TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengajukan permintaan khusus kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Permintaan ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, pada Kamis (10/7/2025).
Dalam pernyataannya, Helmi menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) tersebut telah menjadi penghambat dalam pengembangan karier dan kinerja mereka di pemerintahan. Ia berharap ada ruang pertimbangan kemanusiaan terhadap para ASN yang dijatuhi hukuman disiplin akibat dinilai tidak netral dalam perhelatan Pilkada sebelumnya.
“Atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini,” ujar Helmi Hasan dalam audiensi tersebut.
Menurut data yang diterima, sebanyak 22 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dikenai sanksi berat oleh BKN karena dianggap melanggar prinsip netralitas ASN saat Pilkada berlangsung. Sanksi tersebut mencakup larangan menduduki jabatan struktural selama 12 bulan dan pencabutan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam periode tersebut.
“Sanksi ini berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Karena itu kami berharap ada solusi yang memungkinkan ASN tersebut kembali bekerja secara maksimal dan profesional,” tambah Helmi.
BKN Siap Bantu, Tapi ASN Harus Penuhi Syarat
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan tetap mengedepankan prosedur yang berlaku. Menurut Zudan, pengampunan bisa saja diberikan, tetapi harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan tertib.
“Kita akan bantu, namun para ASN yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan serta menyampaikan permohonan pengampunan secara tertulis,” jelas Zudan.
Ia menambahkan, surat permohonan tersebut nantinya diajukan kepada Gubernur Bengkulu dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Setelah diverifikasi oleh BKD, dokumen akan dikirimkan ke BKN pusat untuk diproses dan ditindaklanjuti melalui penerbitan Pertek baru sebagai dasar penghapusan atau pengurangan sanksi.
Tegaskan ASN Tak Boleh Lakukan Tekanan Politik
Dalam pertemuan itu, Zudan juga menekankan pentingnya menjaga soliditas ASN di daerah, terutama dalam mendukung program-program pemerintah daerah yang bersifat strategis. Ia mengingatkan agar para ASN yang terkena sanksi tidak melakukan manuver politik atau tekanan terhadap lembaga legislatif, seperti mengadakan audiensi ke DPRD, yang justru dapat memperkeruh suasana.
“Masalah netralitas adalah ranah BKN. Proses hukuman disiplin ini sudah melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang ketat. Jadi bukan Gubernur yang memberikan sanksi, tapi BKN berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Ia berharap agar ASN dapat menerima proses hukum yang telah dijalani dan menunjukkan itikad baik melalui jalur administratif yang telah ditentukan. Menurut Zudan, langkah korektif seperti permohonan maaf dan pengunduran diri dari jabatan menunjukkan tanggung jawab ASN sebagai abdi negara.
Komitmen Gubernur untuk Reformasi ASN
Langkah Gubernur Helmi Hasan dalam menyuarakan aspirasi ASN menunjukkan komitmennya terhadap pembinaan dan perlindungan terhadap aparatur di bawahnya. Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa semua proses yang ditempuh tetap harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai pembina kepegawaian di daerah, saya juga berkewajiban memperjuangkan nasib ASN kami, namun tetap dalam koridor aturan. Kami tidak memaksa, tapi meminta pertimbangan dari sisi kemanusiaan,” jelas Helmi.
Ia berharap BKN dapat memberikan solusi yang adil dan proporsional, agar para ASN yang terkena sanksi dapat kembali menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal demi pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya sinergi dan dialog terbuka antara pemerintah daerah dan instansi pusat seperti BKN, diharapkan penyelesaian persoalan kepegawaian bisa dilakukan secara bijaksana dan menyeluruh, tanpa mengorbankan prinsip netralitas ASN yang merupakan pilar utama dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra