Skip to main content

Gubernur Rohidin dan Ketua Bawaslu Fahamsyah Resmi Teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara resmi. Acara tersebut digelar di ruang rapat Balai Raya Semarak Bengkulu.jumat (1/12).(ft : Herdianson teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara resmi. Acara tersebut digelar di ruang rapat Balai Raya Semarak Bengkulu.jumat (1/12).

Gubernur Rohidin menyatakan bahwa semua tahapan terkait NPHD telah rampung, dan penandatanganan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang telah lama terjalin. Dia juga meminta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kesbangpol untuk segera melakukan pencairan dana hibah dalam waktu maksimal 14 hari setelah NPHD ditandatangani. Hal ini bertujuan agar program kerja Bawaslu dapat segera dilaksanakan, terutama pada bulan Desember ini.

Lebih lanjut, Gubernur Rohidin menegaskan bahwa sisa anggaran yang telah dialokasikan untuk Bawaslu pada bulan Januari dan Februari harus segera diserahkan. Hal yang sama juga berlaku untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Garis besar kesepakatan kita adalah memastikan bahwa tak ada kegiatan Bawaslu yang terhambat akibat kurangnya pendanaan pada bulan Desember ini. Kita harus memastikan bahwa keseluruhan anggaran teralokasi dengan baik. Pembagian 40 dan 60 persen dianggap sebagai mekanisme yang tepat. Kita khawatir jika alokasi anggaran sebesar 90 persen pada tahun 2024 akan memberatkan APBD, sementara anggaran sudah tersedia tanpa adanya refocusing," jelas Gubernur Bengkulu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, menjelaskan bahwa dalam penganggaran Pilkada sesuai Surat Edaran (SE) dari Mendagri, telah disepakati anggaran sebesar 50,6 miliar rupiah antara Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam tahap awal ini, sejumlah 40 persen akan ditransfer dan 60 persen sisanya akan dilakukan pada tahun anggaran 2024.

"Fasilitas sebesar 40 persen dari total anggaran ini harus segera ditransfer ke rekening dana hibah Pilkada setelah penandatanganan NPHD ini. Sementara sisanya, yakni 60 persen, akan dialokasikan pada tahun anggaran 2024. Nilai ini sesuai dengan kesepakatan sebelumnya sebesar 50,6 miliar rupiah, dengan demikian, transfer 40 persen tahun ini dari Pemprov akan mencapai sekitar 20 miliar rupiah," papar Fahamsyah.

Lebih lanjut, menurut Fahamsyah, dana yang telah ditransfer akan digunakan untuk membayar honorarium panitia ad hoc, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga pelaksanaan tahap-tahap penting dalam Pilkada, seperti launching pilkada dan sosialisasi tahapan pilkada.

"Dengan mekanisme pengalokasian dana ini, ketika ada tahapan apapun dalam proses Pilkada, kami dapat memastikan bahwa pendanaan telah tersedia. Oleh karena itu, skema pengalokasian dana sebesar 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024 dianggap sebagai pendekatan yang terbaik," tambahnya.

Kesepakatan dalam penandatanganan NPHD ini diharapkan dapat memuluskan jalannya proses Pilkada di Provinsi Bengkulu, serta memastikan kelancaran berbagai tahapan yang perlu dilaksanakan oleh Bawaslu dan instansi terkait dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan datang.

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra