Skip to main content

HUT Ke-79 RI: Gubernur Bengkulu Imbau Pemasangan Bendera Merah Putih

HUT Ke-79 RI: Gubernur Bengkulu Imbau Pemasangan Bendera Merah Putih.Senin(29/7)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus mendatang, masyarakat mulai diimbau untuk memasang bendera merah putih. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 yang memuat tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemasangan bendera merah putih di wilayah Provinsi Bengkulu. Edaran tersebut tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, yang diterbitkan pada Senin, 31 Juli 2024.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Bapak/Ibu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak," ujar Gubernur Bengkulu dalam SE-nya.

Pengibaran bendera merah putih, menurut Gubernur Rohidin, merupakan simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur memperjuangkan kemerdekaan bangsa. "Pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini," lanjutnya.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh, yaitu mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Selain bendera, masyarakat juga diharapkan memasang dekorasi seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain yang bisa dipasang mulai 31 Juli 2024.

Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU tersebut, diatur berbagai ketentuan mengenai cara pengibaran, ukuran bendera, serta waktu dan tempat pengibaran yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-79 RI. Pemasangan bendera merah putih dan dekorasi lainnya bukan hanya sebagai simbol perayaan, namun juga sebagai wujud kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa dan negara.

Gubernur Rohidin Mersyah juga mengajak seluruh masyarakat Bengkulu untuk bersama-sama menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI tahun ini. "Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat akan perjuangan para pahlawan dan sebagai dorongan untuk terus membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
Pewarta: Herdianson 
Editing: Adi Saputra