TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023 kembali menyeret pejabat tinggi daerah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, berinisial DC, sebagai tersangka sekaligus langsung melakukan penahanan. Dengan masuknya DC, jumlah tersangka kini menjadi enam orang.
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, mengapresiasi langkah berani Kejari Blitar. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap DC menunjukkan komitmen penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Blitar yang berani menambah tersangka baru sekaligus melakukan penahanan. Ini membuktikan bahwa mereka tegak lurus, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ujar Jaka kepada wartawan. Jumat (19/09/2025).
Jaka menyebut, sejak awal pihaknya sudah menduga ada tersangka tambahan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan, sejumlah terdakwa menyebut adanya peran pejabat lain di balik proyek DAM Kali Bentak.
“Sejak awal kami sampaikan, kemungkinan ada tersangka baru itu terbuka lebar. Dan kini terbukti. Fakta hukum di persidangan jelas menunjukkan adanya pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek, mulai dari mark up volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, hingga pembayaran yang tidak sesuai progres lapangan.
Kejari Blitar menindaklanjuti laporan masyarakat sejak akhir 2023, hingga akhirnya lima orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dari unsur kontraktor dan pejabat pelaksana. Kini, dengan ditetapkannya DC, lingkaran kasus ini semakin mengerucut ke level pejabat tinggi.
Kronologi Kasus DAM Kali Bentak dimulai pada pertengahan 2023, dimana masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan, termasuk mark up dan material buruk. Akhir 2023, Kejari Blitar melakukan penyelidikan; BPKP menemukan kerugian negara Rp5,1 miliar.
Pada awal 2024 sejumlah pihak diperiksa dari kontraktor hingga pejabat dinas.
Pertengahan 2025, lima tersangka pertama ditetapkan, sebagian berkas dilimpahkan ke Tipikor Surabaya. Pada 2024–2025 – Persidangan di Tipikor Surabaya membuka fakta baru tentang keterlibatan pejabat lain. September 2025 Kejari Blitar resmi menetapkan DC, mantan Kadis PUPR, sebagai tersangka baru.
Jaka Prasetya menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan memperingatkan pemerintahan baru Kabupaten Blitar untuk tidak bermain-main dengan praktik korupsi.
“Kami ingatkan pemerintah yang baru, jangan sekali-kali main-main dengan korupsi. Kalau ada pejabat yang masih berani menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, akan kami bongkar,” ujarnya.
Ia juga meyakini, kasus ini belum berhenti. Menurutnya, masih ada kemungkinan muncul tersangka lain dengan posisi lebih tinggi.
“Saat ini mungkin baru ikan-ikan kecil yang ditangkap, tapi kita berharap di akhir nanti Kejari Blitar juga mampu menyeret ‘ikan besar’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek tersebut,” pungkas Jaka.
Pewarta: Agus Faisal
Editing: Adi Saputra