TEROPONGPUBLIK.CO.ID -
Dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, seluruh pejabat utama, pegawai dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu hadir untuk merayakan momen bersejarah tersebut. Upacara kali ini mengusung tema "Nusantara Baru Indonesia Maju." Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, bertindak sebagai Inspektur Upacara dan membacakan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kepada seluruh insan Adhyaksa.
Dalam amanat yang dibacakan oleh Setiawan Budi Cahyono, Jaksa Agung RI menyoroti beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran kejaksaan. Jaksa Agung mengingatkan bahwa dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, penting untuk memahami keinginan, harapan, serta tuntutan masyarakat demi mewujudkan supremasi hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian, dan manfaat hukum. Pada tahun 2024, terdapat beberapa agenda besar yang harus dihadapi, termasuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak.
Jaksa Agung RI mengungkapkan bahwa pada bulan Februari 2024, bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi besar berupa pemilihan presiden, wakil presiden, serta pemilihan legislatif. Selanjutnya, pemilihan kepala daerah serentak akan digelar pada bulan November mendatang. Dalam konteks ini, potensi masalah seperti kampanye hitam, politik uang, hingga tindak pidana pemilihan perlu diidentifikasi dan diatasi secara tepat untuk memastikan keberhasilan Pilkada Serentak 2024.
Kejaksaan diharapkan berperan aktif dalam menangani pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama proses pemilihan. Koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan semua pihak terkait sangat penting untuk memastikan penanganan yang cepat dan efektif. Selain itu, potensi terjadinya konflik sosial akibat kampanye hitam atau gangguan lainnya juga harus diwaspadai. Kejaksaan, sebagai penegak hukum, memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban dan ketenangan umum, sesuai dengan amanat Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.
Jaksa Agung menekankan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan harus siap mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, penting untuk mematuhi Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Wakajati Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, menegaskan bahwa netralitas Adhyaksa adalah harga mati. "Kita harus tetap netral, tidak terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak manapun. Tugas kita adalah memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan," ujarnya saat membacakan amanat Jaksa Agung. Jaksa Agung mengingatkan bahwa setiap penyimpangan terhadap prinsip netralitas tidak akan ditolerir.
Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan harus memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar dan tidak mengganggu tugas-tugas penegakan hukum. Kinerja penegakan hukum yang telah dilakukan harus terus dilanjutkan dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah baru tanpa mengurangi esensinya. Kejaksaan juga diingatkan untuk peka terhadap kritik, keluhan, dan aspirasi masyarakat, serta menjadikannya sebagai masukan yang konstruktif.
Mengakhiri amanat, Setiawan Budi Cahyono mengajak semua pihak untuk menjadikan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai sumber inspirasi dalam melaksanakan tugas. "Mari kita terus bekerja keras, berkarya, dan berinovasi untuk mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan makmur," tutupnya
Pewarta: AMG
Editing. : Adi Saputra