Skip to main content

Kejaksaan Agung RI Terima Audiensi Duta Besar Iran Bahas Penanganan Kasus Kapal MT Arman 114

Kejaksaan Agung RI Terima Audiensi Duta Besar Iran Bahas Penanganan Kasus Kapal MT Arman 114.Senin(24/6)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) yang berlangsung di Lantai 2 kantor Kejaksaan Agung dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Dalam rapat tersebut, beliau menerima audiensi dari Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Yang Mulia Mohammad Boroujerdi. Pertemuan ini membahas penanganan kasus Kapal MT Arman 114 yang berbendera Iran.

Dalam pertemuan tersebut, Duta Besar Iran menyampaikan permohonan agar Kejaksaan RI dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun. Selain itu, pihak Kedutaan Besar Iran juga meminta agar Kejaksaan RI dapat mengawal proses penyerahan barang bukti hingga diterima oleh Mahkamah Agung.

Duta Besar Boroujerdi menyatakan kepercayaannya terhadap sistem hukum Indonesia yang dianggap adil, tegas, dan transparan. Oleh karena itu, Kedutaan Besar Iran menaruh kepercayaan penuh terhadap proses hukum di Indonesia, termasuk penanganan kasus Kapal MT Arman 114 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam.

Menanggapi pernyataan tersebut, JAM-Pidum menyampaikan apresiasinya atas penghormatan dari Duta Besar Iran terhadap sistem hukum di Indonesia. "Kami akan terus menjaga kepercayaan itu agar sistem hukum di Indonesia, termasuk aparat penegak hukumnya, senantiasa melindungi semua pihak. Sama halnya dengan perkara lain, tugas Jaksa selalu menempatkan diri untuk tidak berpihak dalam proses penyidikan hingga proses penuntutan," ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum juga menjamin bahwa Kejaksaan akan melindungi hak-hak pemilik kapal dalam proses persidangan. Kejaksaan akan memfasilitasi dan memenuhi hak-hak Terdakwa dengan tetap memperhatikan bahwa setiap proses persidangan adalah kewenangan penuh dari pengadilan.

Selain itu, JAM-Pidum menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mempertimbangkan masukan dari Kedutaan Besar Iran terkait perkara tersebut. Kejaksaan akan berupaya maksimal dalam proses penyusunan dakwaan dan tuntutan sesuai dengan kewenangan Jaksa.

“Kami senantiasa bekerja dengan penuh kecermatan dan ketelitian, serta mengoptimalkan pengalaman kami dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian pemerintah negara lain melalui duta besarnya,” tambah JAM-Pidum.

Audiensi ini juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, beserta jajarannya, perwakilan Legal Department pada Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, Ansari, perwakilan dari Organisasi Pelabuhan dan Maritim, Tabatabaei, Asisten Duta Besar Iran untuk Indonesia, Ali Pahlevani, dan pemilik Kapal MT Arman 114, Mehdi Yousefi.

Top of Form

Bottom of Form

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra 

Top of Form

Bottom of Form