Skip to main content

Kejati Bengkulu Bongkar Skema Mark Up Proyek Energi 2022–2023

Kejati Bengkulu Bongkar Skema Mark Up Proyek Energi 2022–2023

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali memperluas pengusutan perkara dugaan korupsi di sektor ketenagalistrikan. Terbaru, empat orang dari unsur perusahaan swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dua paket pekerjaan di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi.

Perkara ini berhubungan dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama serta pembaruan AVR System pada PLTA Musi yang dikelola Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Bengkulu di bawah naungan PT PLN Indonesia Power—sebelumnya dikenal sebagai Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan PT PLN (Persero) UIK SBS. Kedua proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, bersama Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa seluruh tersangka baru berasal dari pihak ketiga atau rekanan proyek. Mereka adalah Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaifur Rijal sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmond Pratama Manurung selaku Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia, serta Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.

Dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi, tiga pejabat dari PT Yokogawa Indonesia diduga terlibat dalam pengaturan harga penawaran. Penyidik menemukan indikasi bahwa nilai penawaran kepada pihak PLN mencapai Rp29,4 miliar sebelum pajak pertambahan nilai. Angka tersebut kemudian dijadikan dasar kontrak oleh pejabat pengadaan.

Namun, hasil penelusuran tim penyidik menunjukkan harga penjualan riil perangkat Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera hanya sekitar Rp17,23 miliar. Selisih harga yang signifikan ini memunculkan dugaan praktik penggelembungan nilai proyek.

Dari perhitungan sementara, penyidik menemukan adanya potensi keuntungan tidak wajar yang dinikmati oleh kerja sama operasi (KSO) PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera. Nilainya ditaksir mencapai Rp11,66 miliar, melampaui batas margin keuntungan wajar sebesar 10 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam proyek penggantian AVR System di PLTA Musi yang berlokasi di Kelurahan Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, penyidik juga menemukan pola serupa. Tersangka Erik Ratiawan diduga berkolaborasi dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia dalam proses pengajuan penawaran.

Nilai penawaran awal tercatat sebesar Rp21,86 miliar dan setelah negosiasi disepakati kontrak senilai Rp20,52 miliar. Akan tetapi, dokumen yang diperoleh penyidik memperlihatkan bahwa harga pembelian riil dari PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Emerson Indonesia, termasuk biaya instalasi dan pelatihan, hanya sekitar Rp15,79 miliar.

Dari selisih tersebut, tim penyidik mengidentifikasi dugaan keuntungan tidak sah sebesar Rp2,69 miliar yang dinilai melebihi ambang batas keuntungan yang diperkenankan. Praktik tersebut diduga merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN sektor energi.

Denny menegaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam konstruksi perkara ini. Ada yang berperan dalam pengaturan harga, penyusunan dokumen penawaran, hingga proses negosiasi kontrak. “Seluruhnya merupakan pihak ketiga, termasuk dua direktur perusahaan yang bertanggung jawab atas kebijakan dan keputusan korporasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan ketentuan relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni Daryanto selaku Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power yang kini menjabat Senior Manager Perencanaan Engineering UIK SBS, serta Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Nama terakhir juga pernah terseret perkara korupsi lain yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2024 terkait proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam.

Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum, seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan. Penegakan hukum ini disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas pengelolaan proyek strategis di sektor energi sekaligus melindungi keuangan negara dari praktik koruptif.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra