Skip to main content

Terima 4 "Legal Opinion" dari Kejari, Wali Kota Kotamobagu Targetkan Percepatan Sertifikasi Aset

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib didampigi Sekot menerima legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.(Foto: Diskominfo).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Pemerintah Kota Kotamobagu menerima empat dokumen pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu pada Selasa (14/7/2026). 
Penyerahan dokumen yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kotamobagu ini ditujukan sebagai langkah preventif dalam meminimalisasi risiko hukum serta mengawal jalannya roda pemerintahan daerah.

Dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, kepada Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib. 
Prosesi penyerahan turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Andika Esra Awoah, serta sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Kejari Kotamobagu, khususnya bidang Datun, atas kontribusi nyata mereka dalam mendampingi pemerintah daerah.

"Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kotamobagu, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini merupakan wujud komitmen kita untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat," ujar Weny Gaib.

Ia juga berharap agar sinergi yang telah terbangun erat ini dapat terus berlanjut demi mengoptimalkan pelayanan publik dan mendongkrak kinerja aparatur daerah pada masa mendatang.

Sementara itu, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Maulana Abdul Halim menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini bukan sekadar agenda seremonial semata. Langkah ini merupakan wujud nyata dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya melalui inisiatif proaktif Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Pendapat hukum ini salah satu bentuk pelayanan pertimbangan hukum oleh JPN. Ini bukan sekadar jawaban atas suatu persoalan hukum, melainkan instrumen preventif (pencegahan) untuk membantu pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang tepat, meminimalisir sengketa, serta menghindarkan aparatur pemerintah dari risiko hukum," kata Tasjrifin.

Dalam dokumen pendapat hukum tersebut, terdapat empat isu krusial yang diulas untuk menjadi referensi kebijakan Pemkot Kotamobagu. Keempat poin tersebut meliputi percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkot guna memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa, serta optimalisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendorong predikat Kota Layak Anak (KLA) Kotamobagu dari kategori Nindya menuju Utama. 
Selanjutnya dibahas pula pedoman tertib proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan ke pemerintah daerah, serta langkah harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) pasca-berlakunya KUHP Nasional yang baru agar selaras dengan regulasi pusat.

Di akhir penjelasannya, Kajari kembali mempertegas batasan dari pendampingan hukum ini agar tidak memicu kesalahpahaman di tingkat perangkat daerah.

“Perlu kami tegaskan bahwa pendapat hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah melainkan sebagai bentuk pendampingan dengan penguatan dari aspek hukum agar kebijakan pemerintah dilaksanakan dengan cara hati-hati, tepat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tutur Tasjrifin. 
Pewarta: Gusman
Editing: Adi Saputra