Skip to main content

Kemenkumham Bengkulu Berikan Remisi Kepada 1.938 Narapidana dalam Rangka HUT RI ke-79

Kemenkumham Bengkulu Berikan Remisi Kepada 1.938 Narapidana dalam Rangka HUT RI ke-79.Sabtu(17/8)(AMG - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu memberikan remisi kepada 1.938 narapidana dan tahanan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di Provinsi Bengkulu. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah ditunjukkan para narapidana selama menjalani masa hukuman.

Dalam upacara yang digelar di Lapas Kelas II A Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., turut hadir sebagai tamu undangan. Dalam sambutannya, Syaifudin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Ia juga menekankan pentingnya remisi sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam pembinaan narapidana serta menciptakan suasana kondusif di dalam Lapas dan Rutan.

Dari total 1.938 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 44 orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum II, yang memungkinkan mereka langsung bebas pada hari ini. Sementara itu, sisa narapidana lainnya menerima Remisi Umum I, yang hanya mengurangi masa hukuman namun mereka tetap harus menyelesaikan sisa masa tahanan mereka di Lapas dan Rutan masing-masing.

Pemberian remisi ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan insentif bagi narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama berada di balik jeruji. Kemenkumham Bengkulu menegaskan bahwa remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga merupakan bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program-program rehabilitasi yang diselenggarakan di Lapas dan Rutan.

Kepala Kemenkumham Bengkulu menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang menunjukkan itikad baik untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan masyarakat, dalam mendukung proses rehabilitasi narapidana.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana yang telah memenuhi syarat dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab. Kemenkumham Bengkulu berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program pembinaan yang efektif, dengan tujuan akhir menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai melalui proses rehabilitasi yang baik.

Kegiatan pemberian remisi di HUT RI ke-79 ini tidak hanya menjadi momen penting bagi narapidana yang mendapat remisi, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya pembinaan narapidana sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan dan keamanan di masyarakat
Pewarta: AMG
Editing: Adi Saputra