TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Ditengah efesiensi anggaran ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko diminta lebih cermat dan bijaksana dalam membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adanya efesiensi anggaran ini selayaknya Pemkab Mukomuko alokasikan anggaran untuk program – program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal. Jangan sebaliknya, ditengah efisiensi angaran pemerintah daerah malah memanjakan pejabat atau instansi vertikal yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Bercermin dari SIRUP APBD Kabupaten Mukomuko TA 2024, bahwa adanya anggaran fantastis untuk instansi vertikal. Mulai dari Pembangunan Gedung Pos Mantap Praja Polres Mukomuko dengan pagu anggaran Rp. 1,2 miliar. Renovasi Atap Dermaga Pos AL Rp 180 juta, Pembangunan Pagar Rumah Dinas Kejaksaan Rp 617 juta, Rehabilitasi Gedung Kantor Masubdenpom Persiapan Mukomuko Rp 157 juta. Pembangunan Plat Deuker Rumah Dinas Kejari Rp 266 juta, Pembangunan Pagar Kantor Masubdenpom Persiapan Rp 175 juta, Pembangunan Pagar dan Pelapis Tebing Polres Mukomuko Rp 351 juta dan kegiatan fisik pembangunan lainnya yang dinilai mencolok.
Menyikapi ketimpangan anggaran ini Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, mengecam keras DPRD Mukomuko yang dinilai tutup mata. Menurutnya, berdasarkan pernyataan pakar hukum administrasi negara, Dr. Abdul Rosyid, S.H., M.Hum, fenomena semacam ini patut dicurigai sebagai pola suap terselubung. Sehingga dinilainya ada dugaan suap berkedok proyek.
‘’Kami menduga kuat ada barter diam-diam antara Pemda dan aparat penegak hukum. Seolah-olah pesan yang disampaikan adalah 'Kami bantu fasilitas kantor kalian, kalian bantu kami kalau ada masalah'. Ini penghinaan terhadap logika akuntabilitas dan supremasi hukum," ucap Toha.
Lanjutnya, APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2024 seharusnya lebih prorakyat, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan, bukan untuk mempercantik kantor yang sudah megah. Seperti kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Kota Mukomuko di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, sangat memprihatinkan. Hampir Lima tahun pengajuan rehap oleh Kepala Sekolah SDN 07 Kota Mukomuko tersebut, namun tidak direspon sama sekali oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko.
‘’Seharusnya melalui APBD 2024 Pemkab Mukomuko lebih baik merehab gedung sekolah untuk meningkatkan mutu Pendidikan di daerah ini, ketimbang mempercantik gedung yang sudah megah. Bukan SDN 07 Kota Mukomuko saja yang kondisinya sudah rusak parah, masih banyak sekolah lainnya di wilayah pinggiran yang sangat memperihatinkan,’’ ungkap Toha.
Ketimpangan pembelanjaan APBD 2024 ini menciptakan luka sosial bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko. Kenapa Tidak ? aparat hukum dimanjakan dengan bangunan layaknya hotel, sementara anak-anak masa depan bangsa belajar di bangunan reyot yang nyaris runtuh. Untuk itu, sambung Toha, di tahun anggaran 2025 ini Pemkab Mukomuko diminta lebih bijak lagi membelanjakan APBD. Utamakan kepentingan masyarakat, seperti peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan dan pengembangan ekonomi lokal.
‘’Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, bila perlu kami LP-KPK akan segera meminta kepada Komisi III DPR-RI pusat untuk segera melakukan sidang RDP dan memanggil semua lemba-lembaga terkait. Agar penomena dan indikasi suap kepada instansi-instansi vertikal gaya baru seperti ini bisa ditumpas sampai keakar-akarnya,’’ tegas Toha.
Pewarta: Api
Editing: Adi Saputra