Skip to main content

Keterlambatan APBD 2024: Kabupaten Bengkulu Utara Berupaya Atasi Dampaknya

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, SSTP, MM, memimpin rapat yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati pada Selasa (13/2/2024).(ft : Gunawan teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tengah menghadapi tantangan serius terkait keterlambatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2024. Dalam menghadapi permasalahan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, SSTP, MM, memimpin rapat yang dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati pada Senin (12/2/2024).

Menurut Sekretaris Daerah Fitriyansyah, keterlambatan APBD tersebut berdampak langsung pada proses pembangunan di daerah tersebut, termasuk penundaan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan. Hal ini juga mempengaruhi pembayaran Siltap (Sistem Tunjangan Kinerja) Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta honor Tenaga Harian Lepas, Guru Bantu Daerah, dan Tenaga Kerja Bantu Desa (TKBD) lainnya.

"Terlambatnya APBD ini tentunya berdampak pada proses pembangunan daerah atas sejumlah kegiatan yang direncanakan dan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara, maupun pembayaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, honor Tenaga Harian Lepas, Guru Bantu Daerah dan TKBD Lainnya," jelas Sekda BU.

Sekda Fitriyansyah juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD TA 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ranperda APBD tersebut telah disetujui pada bulan November 2023 lalu, dan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu telah ditindaklanjuti dengan penyempurnaan Ranperda APBD tersebut.

"Kita telah 2 kali menyampaikan ke pada pihak provinsi dengan materi yang sama seperti sebelumnya yaitu agar pihak pemprov segera memberi nomor register agar kita dapat segera memproses penyusunan DPA," tambahnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara menyatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait permasalahan ini. Horas Maurits Panjaitan, yang merupakan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah, menyampaikan bahwa proses penyusunan APBD 2024 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Berdasarkan penyampaian, Horas Maurits Panjaitan selaku Plh Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah, bahwa Pemkab Bengkulu Utara telah melaksanakan semua prosedur sesuai dengan regulasi dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menyurati pemerintah provinsi terkait masalah tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, tanggal 5 Februari lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam konsultasi tersebut, Horas Maurits Panjaitan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten BU telah melaksanakan tahapan penyusunan APBD TA 2024 sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dalam konsultasi tersebut, disampaikan oleh Horas Maurits Panjaitan selaku Plh Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah bahwa Pemkab BU telah melaksanakan tahapan penyusunan APBD TA 2024 sesuai prosedur dan regulasi, saat ini kita masih menunggu tindak lanjut dari surat yang dikirim oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ke pihak pemprov, dan kita berharap ke pemprov agar nomor register tersebut segera keluar," terangnya.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan upaya maksimal dalam mengatasi keterlambatan APBD Tahun Anggaran 2024. Meskipun demikian, masih dibutuhkan koordinasi yang lebih intensif antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan instansi terkait lainnya guna memastikan proses penyusunan APBD dapat segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Utara.

Top of Form

Pewarta : Gunawan

Editing : Adi Saputra