TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemkot Kotamobagu dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara (Sulut) membangun sinergi meningkatkan pelayanan kualitas hukum, legalitas serta penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kolaborasi tersebut ditandai pertemuan Wali Kota Kotamobagu dr Weny Gaib dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling di ruang kerja wali kota, di Jalan Ahmad Yani, Selasa (19/5/2026).
Wali Kota Weny mengungkap sinergi kedua instansi mulai dari optimalisasi pengacara desa (paralegal) hingga kemudahan luar biasa bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah Kotamobagu dan Kemenkum Sulut sepakat melakukan harmonisasi regulasi lokal. Segala rancangan Perda baru yang sedang digodok akan disesuaikan secara ketat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebaliknya, regulasi lawas yang dinilai sudah usang atau bertentangan dengan perundang-undangan pusat akan segera direvisi.
Agenda utama lain yang dibahas adalah optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Wali Kota mengapresiasi pemberian piagam penghargaan langsung dari Kementerian Hukum kepada 3 desa/kelurahan di Kotamobagu yang dinilai sukses menjadi barometer kerja sama hukum yang baik.
“Saat ini baru 3 desa/kelurahan yang aktif secara maksimal, padahal secara administratif sudah terbentuk di 33 desa/kelurahan. Target kami ke depan, seluruh 33 desa dan kelurahan di Kotamobagu harus aktif menjalankan pos pelayanan ini,” ujar Weny Gaib.
Yang menarik adalah kemudahan pelaku UMKM di Kotamobagu melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) meningkatkan status hukum usahanya menjadi PT Perorangan (Perseroan Perorangan) dengan biaya Rp50.000.
Dengan mengantongi legalitas resmi, pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan perbankan serta memperluas pasar.
“Ini program yang sangat bagus dan sangat menyentuh kebutuhan nyata para pelaku UMKM kita di lapangan,” kata orang nomor satu di Kotamobagu ini.
Sementara, Hendrik Pagiling menjelaskan dalam penyusunan perundang-undangan, pihaknya selalu menjaga asas keseimbangan agar tidak terjadi disharmonisasi antar-aturan. Hal ini memastikan seluruh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akuntabel dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Hendrik Pagiling mengungkapkan, Kemenkum telah melatih puluhan paralegal di Kotamobagu selama 3 bulan. Para peserta yang lulus dianugerahi gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal) yang melegalkan mereka untuk beracara di tingkat desa dan kelurahan sebagai juru damai.
Kerja para paralegal terfokus pada penyelesaian sengketa warga melalui mekanisme mediasi, khususnya untuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), kasus KDRT, ketertiban umum, hingga sengketa batas tanah. Mekanisme ini dinyatakan telah sesuai aturan dan diakui oleh Mahkamah Agung.
“Langkah ini bertujuan memutus jalur perkara kecil agar selesai di tingkat desa/kelurahan, sehingga tidak semua masalah harus berakhir di Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Hendrik.
Secara finansial, satu perkara yang masuk hingga ke peradilan memakan biaya negara sekitar 7 – 8 juta. Dengan adanya sekitar 1.500 kasus se-Sulut yang berhasil dimediasi oleh paralegal melalui aplikasi Kementerian Hukum, program ini terbukti menghemat anggaran negara hingga miliaran rupiah.
Bagi masyarakat miskin yang perkaranya tetap harus berlanjut ke pengadilan, Kementerian Hukum memastikan telah menyiapkan pendampingan hukum lewat Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LBH) secara gratis tanpa biaya.
Di akhir penyampaiannya, Hendrik Pangiling berharap edukasi yang diberikan secara berkala kepada paralegal, Sangadi (Kepala Desa), dan Lurah dapat mempercepat terbentuknya Desa Sadar Hukum di Kotamobagu. Pihak Kementerian Hukum juga akan rutin mengevaluasi dan memberikan reward tahunan bagi paralegal dan kepala desa yang berkinerja terbaik.
Sinergitas ini mempertegas bahwa muara dari seluruh kerja sama dengan Kementerian Hukum adalah untuk kepentingan masyarakat luas dengan memastikan hukum menjadi lebih dekat, humanis, efisien, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi warga.
Pewarta: Gusman
Editing: Adi Saputra