TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bergerak cepat mengungkap kasus dugaan korupsi terkait jual beli kios di Pasar Panorama Kota Bengkulu. Pada Rabu (1/10/2025) pukul 17.00 WIB, penyidik resmi menetapkan satu tersangka, yakni Parizan Harmedi, anggota DPRD Kota Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H., menyebutkan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait pemanfaatan aset pemerintah. Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu sehingga pengelolaannya tidak boleh diperdagangkan tanpa izin resmi dari OPD terkait.
“Namun tersangka membangun kios baru di atas tanah pasar, lalu meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan harga berkisar Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit. Pedagang yang tidak mampu membayar tidak diberikan kios untuk berjualan,” jelas Fri Wisdom.
Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Modus tersebut dinilai merugikan keuangan negara sekaligus membuat tata kelola pasar semrawut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Bentiring, Bengkulu.
Kejari Bengkulu menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga persidangan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru sesuai fakta penyidikan. “Kami berkomitmen memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap keuangan negara,” tegasnya.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra